Penyelesaian Kasus Tanah Dengan Dengan Surat Tanah Lebih Dari Satu ( Sertifikat Ganda) Di Kota Palangka Raya

Land Case Settlement Withland Letter More Than One(Double Certificate) In Palangka Raya City

Authors

  • Eny Susilowati Universitas PGRI Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33084/anterior.v20i2.1778

Keywords:

Penyelesaian, Kasus Tanah, Surat Tanah Lebih Dari Satu

Abstract

Tanah merupakan suatu kebutuhan dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah terlihat dari antusias setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai yang sangat tinggi secara ekonomi, sosiologi, maupun secara derajat seseorang ditengah masyarakat. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah disaat ini, bersamaan dengan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi atau aturan yang mengatur bagaimana cara memperoleh serta mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah yang berwenang mengeluarkan segala jenis aturan tersebut merasa harus untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pertanahan, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960. Namun peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya melindungi para pemegang hak atas tanah. Karena besarnya nilai tanah tersebut, sering menimbulkan sengketa pertanahan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan terhadap data primer. Faktor yang menyebabkan surat tanah menjadi ganda adalah kurang telitinya panitia ajudikasi dalam mengumpulkan data fisik tanah yang dimohonkan pendaftarannya, sering mengakibatkan terjadinya overlapping (tumpang tindih) surat tanah. Selain hal tersebut kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan surat tanah, sehingga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa atau pejabat badan pertanahan dengan memalsukan data – data yang di perlukan dalam rangka pendaftaran tanah. Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah memfasilitasi dalam Mediasi/Musyawarah. Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai tempat mediasi atau tempat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa melewati pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Eny Susilowati, Universitas PGRI Palangka Raya

References

Ali Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara Dan Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Permasalahannya (Jakarta, 2002)
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Tanah dan Konfersi hak milik atas tanah menurut UUPA (Bandung,Alumni,1988),
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta; Djambatan, 2005)
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah DiIndonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya ( Bandung; Alumni, 1993)
Eddy Ruchiat, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 (Bandung,1995)
Efendi Perangin, Praktek Pengurus Sertipikat Hak Atas Tanah, (Jakarta,1966)
Florius SP Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, (Jakarta, 2007)
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta 2001
Urip Santoso , S.H.,M.H, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, (Surabaya, 2005).
Supranowo, Sertipikat dan Permasalahannya, (Yogyakarta,1992)
Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah (Jakarta,1997)

Downloads

Published

2021-04-29

How to Cite

Susilowati, E. (2021). Penyelesaian Kasus Tanah Dengan Dengan Surat Tanah Lebih Dari Satu ( Sertifikat Ganda) Di Kota Palangka Raya: Land Case Settlement Withland Letter More Than One(Double Certificate) In Palangka Raya City. Anterior Jurnal, 20(2), 76–83. https://doi.org/10.33084/anterior.v20i2.1778

Most read articles by the same author(s)