Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Perbankan Syariah Ditinjau dari Maqashid Syariah

Authors

  • Jejen Hendar Universitas Islam Bandung
  • Nurul Chotidjah
  • Abdul Rohman

DOI:

https://doi.org/10.33084/anterior.v20i3.2334

Keywords:

CSR, Perbankan Syariah, Maqashid Syariah

Abstract

Tanggung Jaawab Sosial Perusahaan atau sering dikenal dengan CSR merupakan komitmen perusahaan dalam pembangunana ekonomi untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang berguna bagi perseroan maupun masyarakat pada umumnya. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan CSR harus berdasarkan pada prinsip syariah dan sesuai dengan tujuan syariah yakni maqashid syariah. sehingga pelaksanaan dan implementasi CSR yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah dan maqashid syariah. perbankan syriah dalam pelaksanaanya telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah, baik secara tersirat maupun tersurat. Dengan harapan akan memberikan nilai ibadah bagi pemangku kepentingan di perbankan syariah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Auda, J. (2013). al-Maqasid untuk Pemula. Yogyakarta: Suka Press Uin Sunan kalijaga.
Bambang Ruditio dkk, Corporate Social Responcibility: Jawaban bagi Modal Pembangunan Indonesia Masa Kini, Jakarta: ICSD, 2003, hlm. 67
Bing Bedjo Tanudjaja, Perkembangan Corporate Social Responsibility Di Indonesia, Jurnal NIRMANA, VOL.8, NO. 2, Juli 2006: hlm. 92
Daud Ali, M. (1998). Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia).
Facthur Rahman, Islam, alih Bahasa Ahsin Muhammad, Bandung : Pustaka , 1984, hal. 140
Fathi al-Daraini, al-Manahij al-usuliyyaah fi Ijtihad bi al-Ra’yi fi al-Tasyri’, Damasyik: Dar alKitab al-Hadis, 1975, hal. 28.
Febriadi, S. R. (2017). Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(2), 231-245.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, J. Milton Coan, (ed), London: Macdonald and Evans LTD, 1980
Jejen Hendar, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Presfektif Hukum Islam, Jurnal Syiar Hukum, Volume 15, Nomor. 1, Maret-Agustus 2017
Hendar, J. (2020). Filantropi Islam Sebagai Bentuk Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR). Anterior Jurnal, 19(2), 7-11.
Laporan Tahunan Bank Negara Indonesia Syariah Tahun 2019
Laporan Tahunan Bank Rakyat Indonesia Syariah Tahun 2019
Laporan Tahunan Bank Syariah Mandiri Tahun 2019
M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam [The Future of Economic: An Islamic Perspective], diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri. Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hal. 102.
Mahkamah Konstitusi, Putusan No 53/PUU-VI/2008, Perkara Permohonan Pengujian UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap UUD 1945. Tanggal 15 April 2009
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Mesir : Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958, hal. 366
Muhammad Khȃlid Masʻûd, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Islamic Legal Philosofy: A study of Abū Ishāq al-Sātibi’s Life and Thought), diterjemahkan oleh Yudian W. Asmin. Surabaya: Al-Ikhlās, 1995, hal. 24-25.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas selanjutnya ditulis PP TJSL
Ridwan Jamal, Maqashid Al-Syari’ah Dan Relevansinya Dalam Konteks Kekinian diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/240289-maqashid-al-syariah-dan-relevansinya-dal-b1cebd53.pdf
Roni Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia. 1994) hlm. 9-10.
Sugeng Santoso, Konsep Corporate Social Responsibility Dalam Perspektif Konvensional Dan Fiqh Sosial, Jurnal AHKAM, Volume 4, Nomor 1, Juli 2016: hlm. 83
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya ditulis dengan UUPT
Sumiyati, Y., Hendar, J., Ramli, T. A., & Mufidi, M. F. (2018). Kriteria Kepatutan Dan Kewajaran Dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Menurut Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 58-68.
Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Ampikasi CSR, Gresik: Fascho Publishing, 2007,

Downloads

Published

2021-08-04

How to Cite

Hendar, J., Chotidjah, N., & Rohman, A. (2021). Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Perbankan Syariah Ditinjau dari Maqashid Syariah. Anterior Jurnal, 20(3), 70–79. https://doi.org/10.33084/anterior.v20i3.2334