@article{Susilowati_2021, title={Penyelesaian Kasus Tanah Dengan Dengan Surat Tanah Lebih Dari Satu ( Sertifikat Ganda) Di Kota Palangka Raya: Land Case Settlement Withland Letter More Than One(Double Certificate) In Palangka Raya City}, volume={20}, url={https://journal.umpr.ac.id/index.php/anterior/article/view/1778}, DOI={10.33084/anterior.v20i2.1778}, abstractNote={<p>Tanah merupakan suatu kebutuhan dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah terlihat dari antusias setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai yang sangat tinggi secara ekonomi, sosiologi, maupun secara derajat seseorang ditengah masyarakat. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah disaat ini, bersamaan dengan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi atau aturan yang mengatur bagaimana cara memperoleh serta mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah yang berwenang mengeluarkan segala jenis aturan tersebut merasa harus untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pertanahan, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960. Namun peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya melindungi para pemegang hak atas tanah. Karena besarnya nilai tanah tersebut, sering menimbulkan sengketa pertanahan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan terhadap data primer. Faktor yang menyebabkan surat tanah menjadi ganda adalah kurang telitinya panitia ajudikasi dalam mengumpulkan data fisik tanah yang dimohonkan pendaftarannya, sering mengakibatkan terjadinya overlapping (tumpang tindih) surat tanah. Selain hal tersebut kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan surat tanah, sehingga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa atau pejabat badan pertanahan dengan memalsukan data – data yang di perlukan dalam rangka pendaftaran tanah. Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah memfasilitasi dalam Mediasi/Musyawarah. Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai tempat mediasi atau tempat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa melewati pengadilan.</p>}, number={2}, journal={Anterior Jurnal}, author={Susilowati, Eny}, year={2021}, month={Apr.}, pages={76–83} }