TRADISI “JUJURAN” PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKUMPAI MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Nikmah Nikmah Pascasarjana IAIN Palangkaraya
  • Elvi Soeradji Pascasarjana IAIN Palangkaraya
  • Ardi Akbar Tanjung Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3722

Keywords:

Tradisi Jujuran, Adat Dayak bakumpai

Abstract

Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang. Setiap daerah memiliki corak adat kebudayaan masyarakat yang berbeda yang dipertahankan dari dulu hingga sekarang. Jujuran merupakan salah satu prosesi tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat dayak bakumpai yang dilakukan sebelum keberlangsungan proses pernikahan antara pihak calon suami dan pihak calon istri. Jujuran adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama (pihak orang tua) yang dalam arti jujuran berbeda dengan mahar. Dalam kebiasaan masyarakat suku dayak bakumpai di Kabupaten Murung Raya jujuran turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa masyarakat dayak bakumpai memahami uang Jujuran sebagai Syarat wajib perkawinan di sebagian masyarakat dayak bakumpai. kedua, adanya Jumlah atau patokan yang ditawarkan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, Ketiga, uang Jujuran dengan harga yang tinggi adalah suatu kehormatan tersendiri dalam pernikahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek jujuran secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek jujuran pada masyarakay adat dayak bakumpai yang ada di Kabupaten Murung raya tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpacu pada dalildalil Al-Qur’an maupun Hadits.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nikmah Nikmah, Pascasarjana IAIN Palangkaraya

Elvi Soeradji, Pascasarjana IAIN Palangkaraya

Ardi Akbar Tanjung, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

References

Adib Susilo, Model Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Islam Vol. 1, No. 2, Agustus 2016 FALAH-Jurnal Ekonomi Syariah, hlm. 201 Amirus Sodiq, Konsep Ksejahteraan Dalam Islam.Equilibrium, Vol.3, No.2, Desember 2015 Aries Djanuari, Sistem Pemerintah Desa, (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2016), Ariyadi, Ariyadi. "Metodologi Istinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili." Jurnal Hadratul Madaniyah 4.1 (2017): 32-39. Ariyadi, S. H. I., and S. E. I. Masdian. KONSEP BAGI HASIL MAALAN PETAK ULUH DAYAK BAKUMPAI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Penerbit K-Media, 2019. Hening Suryo, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengembangan Kemandirian Masyarakat, Transformasi No. 29 Tahun 2016 Volume 1, hal. 47 Josep Mario Monteiro, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah,(Yogyakarta : Pustaka Yustista,2016),. Kementerian Agama, Al-quran terjemahan, (Jakarta : Sinergi Pustaka Indonesia, 2012) Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta:Prenamedia Group,2014). Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta:Gaya Media, 2001). Muhammad Ramadhan, Konstektualisasi Doktrin Politik Islam Dalam Fiih Siyasah, (Jawa Tengah: Naya Expending Management,2019). Muhammad Taufik,Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia,(Jakarta:Rineka Cipta, 2011). Norcahyono, Norcahyono, and Ariyadi Ariyadi. "Pandangan Majlis Tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tentang Tindakan Euthanasia Dalam Pendidikan Waris Islam." Tunas: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 5.1 (2019): 50-61. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Rashda Diana, “Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan daalm Islam” Tsaqafah, Vol. 13, No. 1, Mei 2017.
Reski Ananda Saputra, Studi Legislasi Desa: Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Air Terjur Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan Tahun 2016, JOM FISIP Vol. 5 No. 1- April 2018. Salim dan Syahrum, ”Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung : Ciptapustaka Media, 2007). Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, ”Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), Suharto, Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implememtasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Suratman,”Metode Penelitian Hukum”,(Bandung :Alfabeta,2014). Tanjung, Ardi Akbar, and Ariyadi Ariyadi. "Hubungan Dalam Pernikahan Jarak Jauh Menurut Hukum Islam." Jurnal Mitsaqan Ghalizan 1.1 (2021): 56-71. Tim Redaksi Laksana, Himpunan Lengkap ;Peraturan Perundang-undanga Tentang Desa dan Dana Desa, (Jakarta Selatan: Laksana, 2019). Toha Anggoro, dkk, Metode Penelitian, (Jakarta:Universitas Terbuka, 2010) Ulfi Purta Sany, Prinsip-prinsip Pembedayaan Masyarakat dalam Perspektif Al-Quran, Jurnal Ilmu Dakwah Volume 39 No 1 (2019), hlm.33 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Pasal 1

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Nikmah, N., Soeradji, E., & Tanjung, A. A. (2022). TRADISI “JUJURAN” PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKUMPAI MENURUT HUKUM ISLAM. Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(1), 57–66. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3722