Hukum Keikutsertaan Warga Dayak Ngaju Muslim Dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah

Authors

  • Sanawiah Sanawiah Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
  • Muhammad Raymon Abdalla Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.883

Keywords:

Hukum, DayakNgaju, Muslim, Tiwah

Abstract

Kehadiran masyarakat muslim dayak ngaju dalam pelaksanan upacara tewah, yaitu Upacara Tiwah adalah upacara terbesar yang hanya dilakukan oleh masyarakat Hindu Kaharingan, namun seiring berkembangnya potensi daerah dan keragaman beragama, agama Islam mulai menyebar dengan cepat dan menjadi salah satu agama terbesar di Palangka Raya, baik karena kesadaran maupun perkawinan. Hal ini pula yang menjadi sebuah fenomena yang sering ditemukan di daerah kota Palangka Raya, Upacara Tiwah yang dilaksanakan oleh masyarakat  beragama Hindu Kaharingan sebagai upacara keagamaan yang  juga masih dilaksanakan oleh warga dayak muslim. Inilah yang diangkat menjadi sebuah topik penelitian, tentang  Hukum Keikutsertaan Warga Dayak Ngaju Muslim dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah (Perspektif Ulama Kota Palangka Raya).

Penelitianini menggunakan metode fenomologis di mana penelitian ini terjadi sesuai dengan keadaan serta apa adanya yang terjadi di lapangan dan dalam situasi normal yang tidak dimanipulasi keadaan dan kondisinya serta menekankan pada deskripsi secara alami. Strategi yang digunakan menggunakan wawanca rasemi struktural, yakni peneliti pada awalnya menanyakan serentetan pertanyaan yang sudah dibuat secara terstruktur.

Kemudian satu persatu dari pertanyaan tersebut diperdalam kembali untuk menggali keterangan yang lebih lanjut. Teknik  pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara (interview). Subjek penelitian ini terdiri dari 4 (empat) ulama kota Palangka Raya yang dipilihpenelitimenggunakanteknik purposive sampling yaitupenelitimenentukanataumemilihsubjekpenelitianberdasarkankriteria yang telahditentukan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa seluruh subjek penelitian menyatakan tidak memperbolehkan masyarakat dayak muslim mengikuti upacara Tiwah karena upacara tersebut berhubungan dengan masalah akidah dan bisa menyebabkan masyarakat dayak muslim berbuat kemusyrikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Sanawiah Sanawiah, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Muhammad Raymon Abdalla, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

References

Al Asqalani Hajar Ibnu, Fathul Baari penjelasan kitab Shahih Al Bukhari, Jakarta. Pustaka Azzam 2008
An-Nawawi Imam, Syarah Shahih Muslim, Jakarta, Pustaka Azzam 2011
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Bandung: Diponegoro, 2010.
FauzanMuflihAhmad,TradisiTiwahMasyarakat Muslim SukuDayakNgaju (Studi di KecamatanMentayaHuluKabupatenKotawaringinTimurPropinsi Kalimantan Tengah).Skripsi,UniversitasNegeri Malang, 2009
Ilham, KamusBahasa Indonesia.Mitra Jaya, 2010
Jirhanuddin, menuju tasawuf dinamis. Celeban Timur, Pilar Media 2007
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta, Kementerian Agama RI, 2012
Musthafa Kamal Pasha, Aqidah Islam, Yogjakarta. Citra Karsa Mandiri 2003
Parada, FilosofisUpacaraTiwahMenurutAgama Hindu Kaharingan di kotaPalangka Raya, thesis, (Universitas Hindu Kaharingan)
RasjidSulaiman, Fiqh Islam. Bandung,SinarBaruAlgensindo, 2010
RiwutTjilik, ManeserPanatauTatuHiang;MenyelamiKekayaanLuhur.Palangka Raya,Pusaka Lima, 2003
Sanawiah dkk, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. Palangka Raya, 2014
RahmiatidanNorHamdan, DinamikaPeranUlamaDalamPolitikPraktis. Banjarmasin, Antasari Press, 2006
YaqinAinul, PendidikanMultikultural, Cross cultural understanding untukdemokrasidankeadilan. Yogyakarta,Pilar Media 2005

Downloads

Published

2018-12-03

How to Cite

Sanawiah, S., & Abdalla, M. R. (2018). Hukum Keikutsertaan Warga Dayak Ngaju Muslim Dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.883