@article{Yusril_2017, title={Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Barang dan Jasa Konstruksi Berdasarkan Keteknikan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perlindungan Sosial Tenaga Kerja, Tata Lingkungan (AMDAL) dan Manfaat bagi Masyarakat}, volume={2}, url={https://journal.umpr.ac.id/index.php/mitl/article/view/128}, DOI={10.33084/mitl.v2i1.128}, abstractNote={Departemen Pekerjaan Umum mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyediakan barang dan jasa bidang pekerjaan umum, yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pengadaan barang dan jasa bidang pekerjaan umum harus melalui proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, meliputi tahap perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi, dan operasi serta pemeliharaan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi oleh Departemen Pekerjaan Umum. Dalam menyediakan barang dan jasa bidang pekerjaan umum harus memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, meliputi: (1) keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan standar atau norma yang berlaku; (2) keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; (3) perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; (4) tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; dan (5) manfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan. Untuk menjamin tugas Departemen Pekerjaan Umum dalam menyediakan infrastuktur bidang pekerjaan umum yang handal dan bermanfaat, wajib memenuhi tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, diperlukan pedoman pelaksanaan pemeriksaan persediaan barang dan jasa konstruksi berdasarkan keteknikan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan (AMDAL) dan manfaat bagi masyarakat sebagai acuan pengawasan fungsional.}, number={1}, journal={Media Ilmiah Teknik Lingkungan (MITL)}, author={Yusril, Yusril}, year={2017}, month={Feb.}, pages={12–25} }