@article{Marlina_2016, title={Arahan Fungsi Kawasan Hutan yang Optimal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya melalui Pendekatan Analisis Spasial}, volume={1}, url={https://journal.umpr.ac.id/index.php/mitl/article/view/137}, DOI={10.33084/mitl.v1i1.137}, abstractNote={Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji arahan fungsi dan menghasilkan peta yang berisi zonasi-zonasi fungsi kawasan hutan yang optimal di wilayah Kota Palangka Raya sesuai dengan kondisi eksisting melalui pendekatan analisis spasial dengan koordinasi kepada pemerintah daerah, swasta dan masyarakat terhadap kondisi lapangan dan dapat menghasilkan peta yang berisi zonasi-zonasi fungsi kawasan hutan optimal yang dapat menjadi salah satu referensi, arahan dan pertimbangan teknis untuk manajemen pemanfaatan sumberdaya lahan dan pengembangan wilayah dalam perencanaan tata ruang wilayah di Kota Palangka Raya. Metode penelitian dilakukan dengan tumpang susun peta kelerengan, jenis tanah dan curah hujan menggunakan analisis spasial sistem informasi geografis yang dilakukan dengan sistem skoring sehingga akan didapatkan zonasi-zonasi hasil kombinasi ketiga faktor tersebut. Zonasi-zonasi ini sekaligus merupakan jumlah nilai skoring yang telah diberikan pada ketiga faktor tersebut diatas. Hasil zonasi-zonasi ini kemudian dikelompokkan ke dalam jenis fungsi kawasan hutan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan dikombinasikan dengan kondisi di lapangan. Hasil penelitian memberikan informasi bahwa fungsi kawasan hutan yang optimal di Kota Palangka Raya dengan metode analisis spasial dan memperhatikan kondisi eksisting, yakni seluas 184.178 hektar atau 68,76 persen yang terbagi atas Taman Nasional Sebangau seluas 47.316 hektar atau 17,67 persen, Taman Wisata seluas 533 hektar atau 0,207 persen, Taman Hutan Raya seluas 1.137 hektar atau 0,42 persen, Hutan Produksi Tetap seluas 47.316 hektar atau 16,72 persen, Hutan Produksi Konversi seluas 90.401 hektar atau 33,75 persen. Arahan zonasi untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Palangka Raya, adalah untuk kawasan lindung seluas 49.123 hektar atau 18,29 persen, kawasan budidaya kehutanan (KBK) seluas 135.192 hektar atau 50,47 persen dan kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 83.673 hektar atau 31,24 persen.}, number={1}, journal={Media Ilmiah Teknik Lingkungan (MITL)}, author={Marlina, Sari}, year={2016}, month={Feb.}, pages={29–41} }