Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat Non-Formal Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)” studi kasus keterwakilan kelompok marginal di daerah Kabupaten Gunung Mas Analysis of the Level of Non-Formal Community Participation in the Development Planning Deliberation (Musrenbang): A Case Study of Marginal Group Representation in Gunung Mas Regency
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat partisipasi masyarakat non-formal, terutama kelompok marginal, dalam forum resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Gunung Mas. Musrenbang merupakan mekanisme penting untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah bersifat partisipatif, bottom-up, transparan, dan akuntabel. Namun, muncul pertanyaan kritis mengenai sejauh mana kelompok-kelompok non-formal terutama kelompok marginal (seperti perempuan kepala keluarga, pekerja informal, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, anak) mampu mengakses, menyuarakan aspirasi, dan mempengaruhi keputusan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, analisis difokuskan pada tiga dimensi: akses (kehadiran), representasi (penyampaian), dan pengaruh (dampak substansi masukan) dari kelompok marginal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akses formal kelompok marginal meningkat, tingkat pengaruh substantif mereka terhadap penetapan prioritas dan alokasi anggaran tetap rendah. Partisipasi yang terjadi cenderung seremonial, sebab usulan mereka sering tereduksi atau tereliminasi akibat dominasi wacana dan kepentingan aktor formal. Ini mengindikasikan bahwa partisipasi belum mencapai level transformatif. Diperlukan intervensi kebijakan, seperti penguatan kapasitas advokasi kelompok marginal dan penetapan mekanisme kuota anggaran spesifik, guna menjamin usulan kelompok non-formal dipertimbangkan secara nyata dalam prioritas pembangunan daerah untuk mewujudkan perencanaan yang berkeadilan (pro-marginal).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.
References
Arnstein, Sherry R. (1969). A Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224.
Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1977). Rural Development Participation: Concepts and Measures for Project Design, Implementation and Evaluation. Rural Development Monograph No. 2. Rural Development Committee, Cornell University.
Ginting, R. (2012). Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Kabupaten Sarolangun. [Tesis Master, Program Studi Magister Administrasi Publik]. Universitas Gadjah Mada.
Indriani, C., Asang, S., & Hans, A. (2021). Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Pali Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja. Development Policy and Management Review (DPMR), 1(1), Hlm. 57–67.
https://journal.unhas.ac.id/index.php/DPMR/article/view/18597
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Analisis Data Kualitatif (Terjemahan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi). UI Press. Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Jakarta.
Ridwan, A., Demartoto, A., & Utami, T. (2024). Representasi Partisipasi Masyarakat Marginal Dalam Perencanaan, Pelaksanaan Dan Evaluasi Pembangunan Desa. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA), 7(1), 431–439.
https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/KAGANGA/article/view/9377/6570
Undang-Undang Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Jakarta.