Good Governance Pengolaan Zakat: Peran QRIS Dalam Meningkatkan Transparansi Di Masjid Raya Darussalam Palangkaraya Good Governance in Zakat Management: The Role of QRIS in Increasing Transparency at the Darussalam Grand Mosque in Palangkaraya
Main Article Content
Abstract
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Meskipun telah diterapkan secara luas di Indonesia, kajian tentang QRIS dari perspektif good governance masih relatif terbatas. QRIS memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, penerapan QRIS juga menghadapi tantangan, seperti kesenjangan infrastruktur digital, keamanan data, dan literasi keuangan masyarakat. Dari perspektif good governance, QRIS dapat dilihat sebagai upaya pemerintah dan regulator untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Good Governance Pengolaan Zakat: Peran QRIS Dalam Meningkatkan Transparansi Di Masjid Raya Darussalam Palangkaraya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer berasal dari Pengurus masjid dan jamaah yang menggunakan QRIS sebagai transaksi zakat, yaitu berfungsi sebagai subjek dan informan kunci dalam penelitian. Adapun Teknik pengumpulan data yaitu observasi, dan wawancara. Kebaruan penelitian tentang good governance pengelolaan zakat dengan fokus pada peran QRIS dalam meningkatkan transparansi di Masjid Raya Darussalam Palangkaraya masih relatif terbatas. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan good governance dalam pengelolaan zakat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan efisiensi pengelolaan zakat. Prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan independensi sangat penting dalam pengelolaan zakat. QRIS dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Dengan QRIS, masyarakat dapat membayar zakat secara online, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya zakat. QRIS juga memungkinkan lembaga zakat memantau transaksi zakat secara real-time, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.
References
Afifah. (2024). Hukum Dan Hak Asasi Manusia Membangun Fondasi Kehidupan Yang Adil. Lex Aeterna Law, 49.
Andayani et al. (2024). Penguatan Governance: Pengalaman Penerapan Electronic Government Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansidan Keuangan, 116–131.
Edi Muslim et al. (2026). Penerapan Aplikasi Qris Pada Mushola An-Nur Sebagai Bentuk Digitalisasi Di Era Digital Untuk Pembayaran Infaq, Zakat, Sedekah Di Dusun Wanarata Desa Baturaden. Krepa: Kreativitas Pada Abdimas, 64.
Endahwati. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 56.
Habiburrahman. (2021). Analisis Implementasi Pengelolaan Transaksi Non Tunai Terhadap Good Governance Pada Pemerintah Kota Metro. Jurnal Manajemen Dan Bisnis (JMB), 2(2), 2745–2892.
Hafidhudhin. (2004). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Halimah. (2022). Implementasi dan Pemahaman Akuntabilitas, Transparansi, Responsibilitas serta Fairness terhadap Kinerja Pengelola Zakat Di Baitul Mal Aceh. Aceh: Gramedia.
Harafah. (2019). Ekonomi Syariah: Optimalisasi Zakat. Kendari: AA-DZ Grafika.
Imam Tauhid et al. (2026). Memahami Zakat Mal, Zakat Fitrah, Dan Zakat Pertanian Dalam Pendidikan Fiqih. Educate : Journal of Education and Learning 4, no. 1 , 28–42,.
Janah, B. U. (2024). Analisis Implementasi Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Pada Kelurahan Tugu Selatan Di Jakarta Utara. Jurnal ilmu Administrasi Publik, Vol. 4, 64.
Juliasih. (2023). Implementasi Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Karyasari Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Jurnal Administrasi Negara ISSN: 2598-4039, 11(2),2023, 253.
Khairani et al. (2025). Pengaruh QRIS terhadap Efisiensi Operasional UMKM pada Era Transformasi Digital Study Literatur Innovative. Journal Of Social Science Research volume 5 nomor 3 , 5286.
Lilianita. (2019). Perbandingan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat pada Lembaga Zakat (Studi Kasus 2 Lembaga Zakat di Wilayah Bogor). Jurnal Syarikah, 56.
Ngasifudin, M. (2015). Konsep Sistem Pengelolan Zakat di Indonesia Pengentas Kemiskinan Pendekatan Sejarah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 45.
Nur Wahid et al. (2024). Sosialisasi Kepada Masyarakat Mengenai Tata Cara Pembayaran Tarif Bus Trans Metro Dewata Melalui Qris Guna Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi Untuk Kemudahan Transaksi. Jurnal Dharma Bhakti E-ISSN : 3047-325X, Vol.2, 45.
Nurfadhilah, I. &. (2018). Web-Based Accountability in an Islamic Non-Profit Organization: Case Study of Badan Amil Zakat National in Indonesia. In Asia Pacific Business and Economics Conference. Atlantis Press: APBEC.
Nurul. dkk. (2012). Keuangan Publik Islami Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pangestu et al. (2025). Efektivitas Penggunaan Qris Untuk Meningkatkan Aksesbilitas Infaq Di Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. Kampus Akademik Publising Jurnal Sains Student Research Vol.3, No.3 Juni , 274.
Qaradhawi. (2005). Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Zikrul Hakim.
Ramadhan et al. (2024). Transformasi Infak Masjid di Era Society 5.0: Integrasi Teknologi QRIS dan Uang Tunai Di Masjid Nur Mastiyah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 287.
Saad et al. (2014). Islamic accountability framework in the zakat funds management. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 58.
Tahir et al. (2024). Digital Based Decision Formation Model in Indonesia with a Theory Planned Behavior Approach". Empirical Evidence of BSI Mobile Banking. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business 14, no. 2, 207.
Vina Nailatul Izza dan Rafli Achmad Alamsyah. (2016). Peran Qris Dalam Mendorong Pertumbuhan Pendapatan Pelaku Umkm Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan Vol. 3, No. 1, Februari, 51.
Zulkifli. (2020). Panduan Praktis Memahami Zakat Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Pajak. Yogyakarta: Kalimedia.