Filantropi Islam Sebagai Bentuk Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR)

Authors

  • Jejen Hendar Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.33084/anterior.v19i2.1453

Keywords:

Filantropi Islam, CSR, Nilai Sosial, Nilai Ibadah

Abstract

Aktivitas Filantropi, seperti melakukan derma, donasi, zakat, wakaf, sedekah, sumbangan, gotong royong, dan menjadi seorang relawan begitu lekat dalam keseharian masyarakat Indonesia. Begitu pun kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sangat erat kaitannya dengan kegiatan berderma yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia semenjak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan setiap Perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR ini. Bagi masyarakat muslim setiap kegiatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi kepada nilai sosial saja akan tetapi berorientasi juga kepada nilai-nilai agama atau nilai ibadah. Begitu pun perusahaan yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak terlepas dari nilai ibadah, di samping berorientasi pada  keuntungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jejen Hendar, 2017 Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Presfektif Hukum Islam, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 15, No. 1
Maltuf Fitri, 2017. Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat, Economica: Jurnal Ekonomi Islam – Volume 8, Nomor 1.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Roni Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sintha Dwi, Wulansari. 2013. Analsisi peranan dana zakat produktif terhadap perkembangan usaha mikro mustahik (penerima zakat) (studi kasus rumah zakat kota Semarang. Skripsi. Universitas Diponegoro.
Siti Aminah, Chaniago. 2014. Perumusan manajemen stratgei pemberdayaan zakat. Jurnal Hukum Islam.
Siti Zalikha, 2016. Pendistribusian Zakat Produktif Dalam Perspektif Islam, Jurnal Ilmiah Islam Futura Vol. 15. No. 2.
Sri Mamudji, Et al, 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Yayan Sopyan, 2014. Corporate Social Responsibility (Csr) Sebagai Implementasi Fikih Sosial Untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Ahkam: Vol. XIV, No. 1,

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

https://www.bps.go.id/site/resultTab,

Downloads

Published

2020-06-30

How to Cite

Hendar, J. (2020). Filantropi Islam Sebagai Bentuk Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR). Anterior Jurnal, 19(2), 7–11. https://doi.org/10.33084/anterior.v19i2.1453