MENGGALI, MENGELOLA DAN MENGAWASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Exploring, Managing And Supervising Revenue Of Regional Original Income (PAD) Case Study In Pulang Pisau District

Authors

  • Boby Segah Auditor pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
  • Kaharap Kaharap Auditor pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

DOI:

https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3725

Keywords:

kreativitas, kemampuan, mengelola

Abstract

Tulisan ini dibuat dan berangkat dari ketertarikan penulis ingin mengetahui dan   mempelajari beberapa hal mengenai cara menggali, mengelola dan mengawasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara umum pada Kabupaten Pulang Pisau. Berangkat dari permasalahan yang ada sehingga penulis mencoba untuk menulis ke dalam suatu  tulisan  namun  judul  tulisan ini  masih bersifat secara  umum  karena   tidak  melakukanya  dengan cara penelitian  namun  hanya mempelajari   data  - data yang bersifat  sekunder   yang  kami  kumpulkan  dari  beberapa  sumber data yaitu  Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan wawancara dengan  pejabat yang  terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Boby Segah, Auditor pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

Kaharap Kaharap, Auditor pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

References

Abdul Halim 2007, Akutansi Sektor Publik Akutansi Keuangan Daerah, Edisi Revisi Jakarta Salemba Empat
Badan Perencanaan Nasional dan Departemen Dalam Negeri 2002 Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah Jakarta
Departemen Dalam Negeri dan OtonomiDaerah Republik Indonesia 2000 Himpunan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah , Undang – undang Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Republik Indonesia Undang – undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Bandung Penerbit Citra Umbara
Rep[ublik Indonesia , Undang – undang Otonomi Daerah 1999, Bandung Penerbit Citra Umbara
Republik Indonesia, Undang – undang Perimbangan Pusat d an Daerah Nomor 33 Tahun 2004, Bandung Penerbit Citra Umbara
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daeah tanggal 11 November 2011
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Downloads

Published

2022-08-10

How to Cite

Segah, B., & Kaharap, K. (2022). MENGGALI, MENGELOLA DAN MENGAWASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD): Exploring, Managing And Supervising Revenue Of Regional Original Income (PAD) Case Study In Pulang Pisau District. Anterior Jurnal, 21(3), 49–56. https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3725