PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM MENETAPKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MELALUI PROGRAM CLCK (CONTOH, LATIHAN, CONTROL DAN KERJA MANDIRI) DI SMP NEGERI 2 MUARA TEWEH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Increasing Teachers' Competence In Determining Minimum Completeness Criteria (KKM) Through The CLCK Program (Examples, Exercises, Control And Self-Work) At SMP Negeri 2 Muara Teweh, Academic Year 2021/2022
DOI:
https://doi.org/10.33084/anterior.v22i1.4167Keywords:
Guru Dalam Menetapkan KKM, Program CLCK KompetensiAbstract
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum 2013. Kenyataan yang dijumpai di lapangan bahwa guru dalam menetapkan KKM belum mengerti dan memahami tentang mekanisme dan prosedur penentuan KKM; belum mengerti tentang kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa, belum mengerti cara menentukan KKM indikator, KKM KD, KKM SK, dan KKM mata pelajaran. Oleh karena itu, perlu diberikan informasi pada awal tahun pelajaran melalui kolektif guru, Program CLCK (Contoh, Latihan, Control Dan Kerja Mandiri) sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penetapan KKM. Penelitian ini merupakan penelitian tindakan sekolah, dari hasil observasi ada peningkatan skor rata-rata dari pra siklus ke siklus I sampai ke siklus II, dimana hasil skor rata-rata observasi pra siklus hanya mencapai skor 5 sementara pada siklus I mencapai 9,3 yang artinya kompetensi guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) baik. Lalu siklus II mencapai skor 11,2 artinya Kompetensi guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sangat baik.Program CLCK (Contoh, Latihan, Control Dan Kerja Mandiri) dalam menetapkan kriteria ketuntasan minimal di SMP Negeri 2 Muara Teweh dapat dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan kepala sekolah dalam kegiatan Program CLCK (Contoh, Latihan, Control Dan Kerja Mandiri). Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa, Program CLCK sangat efektif untuk meningkatakan Kompetensi guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), karena guru memiliki kesempatan mendiskusikan secara bersama-sama untuk mengkaji dan memecahkan permasalahan berdasarkan keadaan di lapangan, kemudian dapat memperbaikinya atau melakukan tindak lanjut pada siklus berikutnya secara terus menerus apabila masalah belum terselesaikan.
Downloads
References
Badudu – Zain. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Boediono. 1998. Pembinaan Profesi Guru dan Psikologi Pembinaan Personalia. Jakarta ; Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Imam Gunawan. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sudjana, Nana. 2012. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja RoSDakarya.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta CV.
Suharjono. 2010. Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan Sekolah. Malang: Lembaga Cakrawala Indonesia (LCI).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta:Fokus Media.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi. Jakarta. 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Apualudin Apualudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.