IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL DALAM PENEGAKAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN TENGAH

Implementation of Local Wisdom in Indonesia's Positive Law Enforcement Against Forest and Land Burning in Central Kalimantan

Authors

  • Juriyah Juriyah Universitas Palangka Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
  • Kumpiady Widen Universitas Palangka Raya
  • Heriamariaty Universitas Palangka Raya
  • Hendrik Segah Universitas Palangka Raya

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Positif, Pembakaran, Hutan, Lahan

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu permasalahan hukum terkait pemanfaatan sumberdaya alam yang melibatkan Masyarakat Adat kearifan lokal dalam mengelolah lahan untuk pertanian dan kasus pembakaran hutan dapat dilihat dari tradisi masyarakat yang masih dipertahankan dan diwariskan dari leluhur mereka, seperti Tokoh adat sangat berperan penting dalam proses hingga tahapan-tahapan pengelolaan lahan dimana tokoh adat akan melakukan ritual terlebih dahulu sebelum melakukan proses pembukaan lahan kemudian membaca mantra-mantra khusus setelah itu melakukan pembukaan lahan. Sehingga pada proses ini masyarakat masih mengacu pada tradisi yang telah menjadi pengontrol pada setiap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan untuk pertanian masyarakat, serta tindakan dan aturan hukum masyarakat adat juga masih digunakan dalam hal kasus pembakaran lahan.

Hal ini yang melatarbelakangi peneliti tentang implementasi kearifan lokal dalam penegakan hukum positif Indonesia terhadap Pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Data survei yang berasal dari penelitian ini akan berkontribusi pada peraturan-peraturan pemerintah di Kalimantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini yaitu Mengidentifikasi kategori pembakaran hutan dan lahan yang diakui oleh hukum adat berdasarkan kearifan lokal di Kalimantan Tengah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Juriyah Juriyah, Universitas Palangka Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia

Kumpiady Widen, Universitas Palangka Raya

Heriamariaty, Universitas Palangka Raya

Hendrik Segah, Universitas Palangka Raya

References

Aedi, A. U. 2019. Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 113-126.

Akbar, A., 2011. Studi kearifan lokal penggunaan api persiapan lahan: studi kasus di hutan Mawas, Kalimantan Tengah. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 8(3), pp.211-230.

Ali Imran dan Taupiqurrahman. 2020. Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Esensi Hukum.Vol 2 No 1, Hal 1-15

Asmawati Kamarudin, Hernita Pasongli, Ramdani Salam, Eva Marthinu, Riski Nuri Amelia. 2022. Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Mengelolah Lahan Pertanian Di Kelurahan Gurabunga Kota Tidore Kepulauan. Jurnal Geocivic. Vol 5 No 1

Aslati & Silawati, 2019. Korelasi Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Positif Indonesia Tentang Sanksi Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan Studi Terhadap Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Journal For Southeast Asian Islamic Studies. Vol 15 No 1.

Asshiddiqie, J. 2009. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika. Jakarta.

Drasospolino. 2022. Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Bidang Pengelolaan Hutan Lestari. Materi Paparan Sosialisasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Palangka Raya, 3 Agustus 2022.

Meliya Andani, Hendy Sasta Putra, Miko Ardinata,Rangga Jayanuarto, 2023. Pelaksanaan Sanksi Adat Serawai Terhadap Pelaku Penggarap Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam

Multi Media Center Provinsi Kalimantan Tengah. 2021. Perkembangan Luas Karhutla dan Titik Hot Spot di Kalteng. Palangka Raya. Diakses dari: https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/35989/perkembangan-luas-karhutla-dan-titik-hot-spot-di-kalteng#:~:text=MMCKalteng%20%E2%80%93%20Palangka%20Raya%20%E2%80%93%20Perkembangan%20terkini,dengan%20tanggal%2021%20Oktober%202021, 30 Agutus 2021, pkl17.20.

Pasai, M., 2020. Dampak kebakaran hutan dan penegakan hukum. Jurnal Pahlawan, 3(1), pp.36-46.

Rawls, J., 2017. A theory of justice. In Applied Ethics (pp. 21-29). Routledge.

Rizky, F.K., Shahreiza, D. and Alhayyan, R., 2021. Penyuluhan Hukum Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Di Desa Lau Damak Sumatera Utara. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), pp.1052-1059.

UU RI. (1999). Undang-Undang RI tentang Kehutanan.

UU RI. (2014). Undang-Undang RI tentang Perkebunan.

Downloads

Published

2024-04-16

How to Cite

Juriyah, J., Kumpiady Widen, Heriamariaty, & Hendrik Segah. (2024). IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL DALAM PENEGAKAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN TENGAH: Implementation of Local Wisdom in Indonesia’s Positive Law Enforcement Against Forest and Land Burning in Central Kalimantan. Anterior Jurnal, 23(2), 1–7. Retrieved from https://journal.umpr.ac.id/index.php/anterior/article/view/6948