IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL DALAM PENEGAKAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN TENGAH
Implementation of Local Wisdom in Indonesia's Positive Law Enforcement Against Forest and Land Burning in Central Kalimantan
DOI:
https://doi.org/10.33084/anterior.v23i2.6948Keywords:
Hukum Adat, Hukum Positif, Pembakaran, Hutan, LahanAbstract
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu permasalahan hukum terkait pemanfaatan sumberdaya alam yang melibatkan Masyarakat Adat kearifan lokal dalam mengelolah lahan untuk pertanian dan kasus pembakaran hutan dapat dilihat dari tradisi masyarakat yang masih dipertahankan dan diwariskan dari leluhur mereka, seperti Tokoh adat sangat berperan penting dalam proses hingga tahapan-tahapan pengelolaan lahan dimana tokoh adat akan melakukan ritual terlebih dahulu sebelum melakukan proses pembukaan lahan kemudian membaca mantra-mantra khusus setelah itu melakukan pembukaan lahan. Sehingga pada proses ini masyarakat masih mengacu pada tradisi yang telah menjadi pengontrol pada setiap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan untuk pertanian masyarakat, serta tindakan dan aturan hukum masyarakat adat juga masih digunakan dalam hal kasus pembakaran lahan.
Hal ini yang melatarbelakangi peneliti tentang implementasi kearifan lokal dalam penegakan hukum positif Indonesia terhadap Pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Data survei yang berasal dari penelitian ini akan berkontribusi pada peraturan-peraturan pemerintah di Kalimantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini yaitu Mengidentifikasi kategori pembakaran hutan dan lahan yang diakui oleh hukum adat berdasarkan kearifan lokal di Kalimantan Tengah.
Downloads
References
Aedi, A. U. 2019. Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 113-126.
Akbar, A., 2011. Studi kearifan lokal penggunaan api persiapan lahan: studi kasus di hutan Mawas, Kalimantan Tengah. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 8(3), pp.211-230.
Ali Imran dan Taupiqurrahman. 2020. Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Esensi Hukum.Vol 2 No 1, Hal 1-15
Asmawati Kamarudin, Hernita Pasongli, Ramdani Salam, Eva Marthinu, Riski Nuri Amelia. 2022. Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Mengelolah Lahan Pertanian Di Kelurahan Gurabunga Kota Tidore Kepulauan. Jurnal Geocivic. Vol 5 No 1
Aslati & Silawati, 2019. Korelasi Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Positif Indonesia Tentang Sanksi Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan Studi Terhadap Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Journal For Southeast Asian Islamic Studies. Vol 15 No 1.
Asshiddiqie, J. 2009. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika. Jakarta.
Drasospolino. 2022. Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Bidang Pengelolaan Hutan Lestari. Materi Paparan Sosialisasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Palangka Raya, 3 Agustus 2022.
Meliya Andani, Hendy Sasta Putra, Miko Ardinata,Rangga Jayanuarto, 2023. Pelaksanaan Sanksi Adat Serawai Terhadap Pelaku Penggarap Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam
Multi Media Center Provinsi Kalimantan Tengah. 2021. Perkembangan Luas Karhutla dan Titik Hot Spot di Kalteng. Palangka Raya. Diakses dari: https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/35989/perkembangan-luas-karhutla-dan-titik-hot-spot-di-kalteng#:~:text=MMCKalteng%20%E2%80%93%20Palangka%20Raya%20%E2%80%93%20Perkembangan%20terkini,dengan%20tanggal%2021%20Oktober%202021, 30 Agutus 2021, pkl17.20.
Pasai, M., 2020. Dampak kebakaran hutan dan penegakan hukum. Jurnal Pahlawan, 3(1), pp.36-46.
Rawls, J., 2017. A theory of justice. In Applied Ethics (pp. 21-29). Routledge.
Rizky, F.K., Shahreiza, D. and Alhayyan, R., 2021. Penyuluhan Hukum Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Di Desa Lau Damak Sumatera Utara. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), pp.1052-1059.
UU RI. (1999). Undang-Undang RI tentang Kehutanan.
UU RI. (2014). Undang-Undang RI tentang Perkebunan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Juriyah Juriyah, Kumpiady Widen, Heriamariaty, Hendrik Segah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.