PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NELAYAN YANG MENGGUNAKAN LAMPARA MINI BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA ANDON PENANGKAPAN IKAN

Criminal Law Enforcement Against Fishermen Who Use Mini Lampara Based On Article 7 Paragraph (3) Of The Regulation Of The Minister Of Marine Affairs And Fisheries No. 18 Of 2021 Concerning The Placement Of Fishing Gear And Fishing Aids In The Fisheries Management Area Of The Republic Of Indonesia And The High Seas And Fishing Andons. 18 Of 2021 Concerning The Placement Of Fishing Gear And Fishing Aids In The Fisheries Management Area Of The Republic Of Indonesia And The High Seas As Well As Fishing Andons.

Authors

  • Andi Wiranto Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Safitri Wikan Nawang Sari Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Masrudi Muchtar Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Keywords:

Penegakan Hukum, Nelayan, Lampara Mini, Kotabaru

Abstract

Nelayan tradisional di Kabupaten Kotabaru masih terbilang besar menggunakan atau mengoperasikan alat tangkap sejenis lampara mini cara untuk mengoperasikan alat tangkap tersebut yaitu dengan cara ditarik oleh sebuah kapal kecil tetapi nelayan tradisional pesisir Kabupaten Kotabaru mengatakan bahwa alat tangkap yang mereka sebut dengan Lampara mini tersebut ramah lingkungan. Namun pengoprasian alat tangkap cantrang dan sejenisnya dilarang digunakan di perairan Indonesia yang dimana peraturan tersebut di tetapkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan atau menjelaskan gejala hukum, yaitu mengenai penggunaan alat tangkap lampara mini yang digunakan Nelayan Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru dan kemudian dianalisis berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana terhadap nelayan yang menggunakan lampara mini di Kepulauan Kota Baru menurut pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang pelarangan penggunaan cantrang dan sejenisnya termasuk lampara Mini modifikasi yang digunakan nelayan tradisional di wilayah perairan dan laut lepas merupakan kota baru masih belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi kepada nelayan Kotabaru. Hambatan penegakan hukum pidana dalam pasal 7 ayat 3 peraturan menteri kelautan perikanan Nomor 18 tahun 2021 diantaranya hambatan pendidikan, hambatan disiminasi, hambatan prekonomian, hambatan Justifikasi, kurangnya penyuluhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Andi Wiranto, Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Safitri Wikan Nawang Sari, Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Masrudi Muchtar, Universitas Achmad Yani Banjarmasin

References

UU No. 45 Tahun 2009

Tri Ernawati, Nurulludin dan Suherman Banon Atmadja, 2011, “Produktivitas, Komposisi hasil tangkapan dan Daerah penangkapan jaring cantrang yang berbasis di PPP Tegalsari, Tegal”, J. Lit. Perikan. Ind, 17(3)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Suharsimi Arikunto,2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek .Jakarta: Rineka Cipta

JURNAL

Gennyfer Christine Soukotta, Suhadi, Galuh Praharafi Rizqia, 2020, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Menggunakan Alat Penangkap Ikan Dogol di Kutai Kartanegara”, Jurnal Ilmu Hukum, 2(1)

Adzah Rawaeni, 2017, “Implementasi Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang pada jalur penangkapan ikan” Jurnal Fakultas, 1(2)

Robetus Saryanto, Kasi perlindungan nelayan Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Kotabaru, dalam wawancara di ruangan beliau, 26 Mei 2023.

Syamsuddin, dalam wawancara di kediaman beliau, 25 Mei 2023

Aiptu Ponco Irawan, dalam wawancara secara online melalui telepon WA, 25 Mei 2023

H. Sabran, Sekretaris ikatan nelayan saijaan, dalam wawancara di kediaman beliau, 24 Mei 2023

Zainal Abidin, Ketua ikatan nelayan saijaan, dalam wawancara di kediaman beliau, 24 Mei 2023

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Andi Wiranto, Safitri Wikan Nawang Sari, & Masrudi Muchtar. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NELAYAN YANG MENGGUNAKAN LAMPARA MINI BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA ANDON PENANGKAPAN IKAN: Criminal Law Enforcement Against Fishermen Who Use Mini Lampara Based On Article 7 Paragraph (3) Of The Regulation Of The Minister Of Marine Affairs And Fisheries No. 18 Of 2021 Concerning The Placement Of Fishing Gear And Fishing Aids In The Fisheries Management Area Of The Republic Of Indonesia And The High Seas And Fishing Andons. 18 Of 2021 Concerning The Placement Of Fishing Gear And Fishing Aids In The Fisheries Management Area Of The Republic Of Indonesia And The High Seas As Well As Fishing Andons. Anterior Jurnal, 23(2), 169–174. Retrieved from https://journal.umpr.ac.id/index.php/anterior/article/view/7016