PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Authors

  • Arisman Arisman Pascasarjana UIN Suska Riau
  • Siti Hawa Pascasarjana UIN Suska Riau

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3721

Keywords:

Pemberdayaan, Masyarakat, Desa

Abstract

Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Pemerintah desa sangat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, selain itu masayarakat juga memiliki peran penting dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan yang tertera pada pasal 1 ayat 12. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terlaksananya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa Tanjung Leban. Rumusan masalah penelitian ini adalah pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan tinjauan fiqih siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat desa Tanjung Leban. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, 3 orang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1 orang BUMDES, dan angket untuk 50 masyarakat desa Tanjung Leban dengan teknik Random Sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan Pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Leban masih belum bisa dikatakan sudah maksimal. Karena belum terlaksananya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 mengenai pemberdayaan. Yang mana masyarakat belum mampu mengembangkan pola pikir atau kemampun daya yang dimiliki. Namun, demikian bukan berarti pemberdayaan di desa Tanjung Leban tidak berjalan, karena masih ada upaya dari pemerintah desa lakukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan agar masyarakat mampu merubah dari situasi tergantung terhadap bantuan menjadi lebih mandiri atas inisisatif dan kretivitas masyarakat. Hanya saja belum maksimal, disebabkan beberapa hal yang menjadi faktor dalam pelaksanaan. Seperti masyarakat masih sangat minim pengalaman ataupun wawasan mengenai pemberdayaan dan begitu juga dari pemberdayanya sendiri, Dalam tinjauan fiqih siyasah mengenai pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban jika dilihat berdasarkan prinsip pemberdayaan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, tapi belum seutuhnya. Meskipun begitu pemerintah desa atau bisa dikatakan sebagai imamah sudah berupaya untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat, meskipun masih belum memaksimalkannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Arisman Arisman, Pascasarjana UIN Suska Riau

Siti Hawa, Pascasarjana UIN Suska Riau

References

Adib Susilo, Model Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Islam Vol. 1, No. 2, Agustus 2016 FALAH-Jurnal Ekonomi Syariah, hlm. 201 Amirus Sodiq, Konsep Ksejahteraan Dalam Islam.Equilibrium, Vol.3, No.2, Desember 2015 Aries Djanuari, Sistem Pemerintah Desa, (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2016), Ariyadi, Ariyadi. "Metodologi Istinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili." Jurnal Hadratul Madaniyah 4.1 (2017): 32-39. Hening Suryo, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengembangan Kemandirian Masyarakat, Transformasi No. 29 Tahun 2016 Volume 1, hal. 47 Josep Mario Monteiro, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah,(Yogyakarta : Pustaka Yustista,2016),. Kementerian Agama, Al-quran terjemahan, (Jakarta : Sinergi Pustaka Indonesia, 2012) Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta:Prenamedia Group,2014). Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta:Gaya Media, 2001). Muhammad Ramadhan, Konstektualisasi Doktrin Politik Islam Dalam Fiih Siyasah, (Jawa Tengah: Naya Expending Management,2019). Muhammad Taufik,Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia,(Jakarta:Rineka Cipta, 2011). Norcahyono, Norcahyono, and Ariyadi Ariyadi. "Pandangan Majlis Tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tentang Tindakan Euthanasia Dalam Pendidikan Waris Islam." Tunas: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 5.1 (2019): 50-61. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Rashda Diana, “Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan daalm Islam” Tsaqafah, Vol. 13, No. 1, Mei 2017. Reski Ananda Saputra, Studi Legislasi Desa: Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Air Terjur Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan Tahun 2016, JOM FISIP Vol. 5 No. 1- April 2018. Salim dan Syahrum, ”Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung : Ciptapustaka Media, 2007). Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, ”Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), Suharto, Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implememtasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Suratman,”Metode Penelitian Hukum”,(Bandung :Alfabeta,2014). Tanjung, Ardi Akbar, and Ariyadi Ariyadi. "Hubungan Dalam Pernikahan Jarak Jauh Menurut Hukum Islam." Jurnal Mitsaqan Ghalizan 1.1 (2021): 56-71.
Tim Redaksi Laksana, Himpunan Lengkap ;Peraturan Perundang-undanga Tentang Desa dan Dana Desa, (Jakarta Selatan: Laksana, 2019). Toha Anggoro, dkk, Metode Penelitian, (Jakarta:Universitas Terbuka, 2010) Ulfi Purta Sany, Prinsip-prinsip Pembedayaan Masyarakat dalam Perspektif Al-Quran, Jurnal Ilmu Dakwah Volume 39 No 1 (2019), hlm.33 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Pasal 1

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Arisman, A., & Hawa, S. (2022). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(1), 48–56. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3721