Rekonstruksi Teori Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqasid Syariah Reconstructing The Theory Of Islamic Legal Determination Based On Maqasid Syariah
Main Article Content
Abstract
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting dalam hukum Islam yang tidak luput dari perhatian ulama serta pakar hukum Islam. Sebagian ulama menempatkannya dalam bahasan ushul fiqh, dan ulama lain membahasnya sebagai materi tersendiri serta diperluas dalam filsafat hukum Islam. Bila diteliti semua perintah dan larangan Allah dalam Al-Qur'an, begitu pula suruhan dan larangan Nabi SAW dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqh, akan terlihat bahwa semuanya mempunyai tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya mempunyai hikmah yang mendalam, yaitu sebagai rahmat bagi umat manusia, sebagaimana yang ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya dalam surat Al-Anbiya' :107, tentang tujuan Nabi Muhammad diutus. Rahmat untuk seluruh alam dalam ayat tersebut diartikan dengan kemaslahatan umat. Sedangkan, secara sederhana maslahat itu dapat diartikan sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal sehat. Diterima akal mengandung pengertian bahwa akal itu dapat mengetahui dan memahami motif di balik penetapan suatu hukum, yaitu karena mengandung kemaslahatan untuk manusia, baik dijelaskan sendiri alasannya oleh Allah atau dengan jalan rasionalisasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.
References
Abd al-Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Al-Fiqh, Kairo: Maktabah al-Da'wah al- Islamiyah, 1968.
Al-Ghazali, Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Fikr, tth.
Al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, Riyadh: Maktabah al- Riyadh al-Haditsah, tth.
Asafri Jaya, Konsep Maqashid al-Syari'ah Menurut al-Syathibi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos, 1999.
Muhammad Khalid Mas'ud, Islamic Legal Philosophy: A Studi of Abu Ishaq al-Shatibi's Life and Thought, terjemahan Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996.
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.
J.N.D. Anderson, Law Reform in the Muslim World, London, University of London Press, 1976.
John L. Esposito, Women in Muslim Family Law, Syracuse: Syracuse University Press, 1982.
Amir Mu'alim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta, UII Press, 2001.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 2001. Khairul Umam, Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia, 2001.
Abd al-Malik ibn Yusuf al-Juwaini, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, Kairo: Dar al-Ansar, 1400 H.