Perlindungan Hukum Masyarakat Kota Palangka Raya Akibat dari Pembakaran Hutan dan Lahan
DOI:
https://doi.org/10.33084/anterior.v14i2.191Keywords:
burning, forest and landAbstract
The purpose of this study is to determine the cause of land and forest fire protection of the law and to find out on the community a result of land forest fire. The result of this research; paradigm human thinking today thought that nature and living environment is abundant treasures provided the optimal for the interests of human prosperity, so that nature with its entire contents and explored beyond the limits of exploitation and to disregard the maintened and the sustainability of the environment and destructive natural resources it self. As a result occurs in various environment damage resulting from forest fires and land has to the pont that very worrying. The absence of legal protection for the community resulting from forest fires and land and still loitering the incendiary land and forest.Downloads
Download data is not yet available.
References
Ahmad Redi “Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan” ,Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Bertens ”Pengantar Etika Bisnis” Seri Filasafat Atmajaya, Yokyakarta. Kanisius, 2000.
Bentham, Jeremy “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” Kitchener, Batoche Books, 2000.
Bacow and Wheeler, “ Environmental Law Handbook” York, Plenum Press, 1984.
Cremona, Marissa “Criminal Law” London, Mac Millan Education Ltd, 1989.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Takdir Rahmadi ” Hukum Lingkungan di Indonesia” Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2013
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Ri Nomor 32 Tahun 2019 dan peraturan Menteri Lingkungan Hudup RI Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Bertens ”Pengantar Etika Bisnis” Seri Filasafat Atmajaya, Yokyakarta. Kanisius, 2000.
Bentham, Jeremy “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” Kitchener, Batoche Books, 2000.
Bacow and Wheeler, “ Environmental Law Handbook” York, Plenum Press, 1984.
Cremona, Marissa “Criminal Law” London, Mac Millan Education Ltd, 1989.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Takdir Rahmadi ” Hukum Lingkungan di Indonesia” Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2013
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Ri Nomor 32 Tahun 2019 dan peraturan Menteri Lingkungan Hudup RI Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Downloads
Published
2015-06-01
How to Cite
Sanawiah, S. (2015). Perlindungan Hukum Masyarakat Kota Palangka Raya Akibat dari Pembakaran Hutan dan Lahan. Anterior Jurnal, 14(2), 239–245. https://doi.org/10.33084/anterior.v14i2.191
Issue
Section
Articles
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.