ANALISIS PENENTUAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN
Analysis Of The Determination Of Marriage Dispensation At The Religious Court In South Kalimantan
DOI:
https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3596Keywords:
Dispensasi Kawin, Alasan mendesak, Pertimbangan hukumAbstract
Dispensasi kawin yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, kemudian direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mempersamakan batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, semula 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Undang-Undang tersebut juga mengharuskan setiap permohonan dispensasi kawin terdapat alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, sehingga hakim dapat mengabulkan atau menolak dispensasi perkawinan yang diajukan, termasuk dalam hal ini Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis, baik data primer dan data sekunder, dengan lokasi penelitian Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sekian banyak permohonan perkara dispensasi kawin yang diajukan lebih banyak (mayoritas) mendapatkan penetapan dikabulkan.
Konstruksi berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat terhadap UU Nomor 16 tahun 2019, terutama dalam hal penerapan ketentuan alasan mendesak, yang tidak hanya dimaknai telah terjadinya perbuatan zina ataupun perbuatan yang melanggar norma, namun harus dipahami mendesak dalam arti telah adanya kemampuan baik secara fisik maupun psikis, telah adanya kemampuan untuk bertanggung jawab, sehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera dapat terwujud. Upaya mekonstruksi ketentuan alasan mendesak dispensasi kawin, yaitu dengan mengubah dalam tataran normatif perundang-undangan dan pada tahadap praktis dalam putusan dan penetapan hakim. Kebutuhan tersebut paling tidak didasarkan pada kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Downloads
References
Alkostar, Artidjo. Mencandra Putusan Pengadilan. Jakarta: Makalah Pada Pelatihan Jejaring Komisi Yudisial, 2008.
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Majalah, Peradilan Agama. Perlindungan Hak-Hak Anak Di Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2016.
Manan, Bagir. Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1996.
Mertokusumo, Sudikno, and A.Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Ndraha, Taliziduhu. Budaya Organisasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997.
Sidharta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV. Utomo, 2006.
Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim Dalam Putusannya Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Prilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.
Wignjosumarto, Purwoto. Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi Dan Transformasi. Jakarta: Majalah Hukum Varia Peradilan, Edisi No 251, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.