KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH

Local Wisdom In Forest Management In Central Kalimantan

Authors

  • Ariyadi Ariyadi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
  • Ahmadi Hasan UIN Antasari Banjarmasin
  • Gusti Muzainah UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3597

Keywords:

Kearifan Lokal, Pengelolaan lingkungan, Kalimantan Tengah

Abstract

Prinsip kesinambungan dalam kegiatan berladang bisa dilihat dari rotasi areal yang dilakukan dalam berladang. Oleh karenanya sistem ini disebut sebagai sistem ladang berpindah.  Areal awal berladang pastilah dilakukan di hutan rimba atau hutan primer. Setelah areal itu selesai dipakai untuk berladang maka mereka akan mencari areal lainnya. Karena itulah disebutkan bahwa sistem kultifasi ini disebut sebagai sistem ladang berpindah. Prinsip Kolektifitas Cara untuk mengerjakan kegiatan berladang itu tentu tidak dilakukan sendiri tapi dengan cara gotong royong secara kolektif. Dalam hal inilah prinsip kolektifitas diterapkan. Prinsip kebersamaan itu dilakukan dalam semua tahap kegiatan berladang: menebas, menebang, membakar lahan, menanam, membersihkan gulma atau merumput dan panen. 1. Hasil peneitian masyarakat dayak Kalimantan Tengah memiliki prinsip dalam menjaga lingkungan pertama mereka Prinsip Organik. 2. Sistem Subsistensi. 3. Prinsip Keanekaragaman. 4. Prinsip Kolektifitas. 5. Prinsip Kesinambungan. 6. Prinsip Ritualitas. 7. Prinsip Hukum Adat. Kedua banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dari dulu sampai saat ini tentu harus ada penyegaran ditingkat lokal sebagai benteng awal dalam menjaga lingkungan terutama dalam masalah hutan adat, maka tentu diperlukan satu aturan yang mengakomodir tentang penjagaan atau pengawasan lingkungan adat berbasis prinsi-prinsip yang berbasis kearifan lokal sehingga menjadi kepastian hukum bagi masyarakat adat yang ingin menerapkan penjagaan lingkungan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ariyadi Ariyadi, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Ahmadi Hasan, UIN Antasari Banjarmasin

Gusti Muzainah, UIN Antasari Banjarmasin

References

Sumber : Statistik Kawasan Hutan. 2018. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan; https://kalteng.bps.go.id/statictable/2017/10/25/566/luas-kawasan-hutan-dan-perairan-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-kalimantan-tengah-ha-2016-.html. Diakses senin 20 juni 2021 jam 15:00 wib.
Sumber : Statistik Kawasan Hutan. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan; Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kementerian Kehutanan.http://www.dephut.go.id/uploads/files/0763c02133926c27bb0133dd50ff26c6.pdf. Diakses senin 05 Februari 2019 jam 15:00 wib.
Utomo, Suyud Warno, Sutriyono Sutriyono, and Reda Rizal. "Ekologi." 2014.
Pilin, Matheus, and Edi Petebang. "Hutan Darah dan Jiwa Dayak." Pontianak: Sistem hutan Kerakyatan Kalimantan Barat (1998).
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsipprinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987, hlm.30.
O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Jakarta: BadanPenerbit Kristen, 1970.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Budyanto, Dasar-Dasar Ilmu Negara, Jakarta : Erlangga, 2000.
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai
Pustaka, 2002.
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, Semarang: Bulan Bintang, 1955.
Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur’an, 1973.
Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah- kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet-8, 2002.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, et al., Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. 9, 2005.
Jalaluddin al-Suyuti, Al-Asbah wa al-Nazdo’ir, Semarang: Maktabah Usaha Keluarga, 1987.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell, 1945.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, h. 74
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Leli Joko Suryono, 2011, Asas Keadilan Pada Kontrak di Bidang Hubungan Industrial, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.
Ahmad Zaenal Fanani, Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim, Artikel ini pernah dimuat di Varia Peradilan No. 304 Maret 2011.
Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.
John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.

Downloads

Published

2022-08-10

How to Cite

Ariyadi, A., Hasan, A., & Muzainah, G. (2022). KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH: Local Wisdom In Forest Management In Central Kalimantan. Anterior Jurnal, 21(3), 11–16. https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3597