Hegemoni Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengajuan Pembiayaan Nasabah Dilihat dari Teori Antonio Gramsci
DOI:
https://doi.org/10.33084/neraca.v10i2.9778Keywords:
Hegemoni, OJK, PembiayaanAbstract
Penelitian ini menginvestigasi dampak hegemoni Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengajuan pembiayaan nasabah dengan menggunakan lensa teori Antonio Gramsci. Konsep hegemoni dalam teori Gramsci memberikan landasan untuk memahami dominasi otoritas keuangan dalam merumuskan ideologi, nilai, dan kebijakan yang memengaruhi proses pembiayaan. Analisis mencakup pengendalian ideologi dan norma, kekuatan ekonomi, serta kontrol institusi keuangan dan peraturan. Kesimpulannya, otoritas keuangan yang mendominasi dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses dan pengelolaan pembiayaan, sementara potensi resistensi dan kontra-hegemoni muncul sebagai dorongan menuju inklusivitas keuangan. Penelitian ini mendalami pengaruh hegemoni Otoritas Jasa Keuangan pada proses pengajuan pembiayaan nasabah dengan menggunakan perspektif teori Antonio Gramsci. Analisis mencakup aspek-aspek seperti pengendalian ideologi, norma, dan nilai, serta kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh otoritas keuangan. Kontrol terhadap institusi keuangan dan peraturan juga dijelaskan sebagai faktor penentu dalam membentuk lingkungan keuangan. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa dominasi otoritas keuangan dapat menciptakan disparitas dalam akses pembiayaan.
Downloads
References
Ali, Z. Z. (2017). Pemikiran Hegemoni Antonio Gramsci (1891- 1937) Di Italia. JURNAL YAQZHAN: Analisis Filsafat, Agama Dan Kemanusiaan, 3(2), 63. https://doi.org/10.24235/jy.v3i2.5482
Ananto, R. H., Idayati, S., & Taufik, M. (2024). Kajian Hukum Praktek Lembaga Keuangan Ilegal Diluar Otoritas Jasa Keuangan. 3(1).
Astuti, R. P., Putri, I. M., Laily, N., Diana, M., & Mafir, F. K. (2024). Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Sistem Dan Kebijakan Perbankan Di Indonesia. 2, 124–125.
Aziz, Y. M. (2021). Hegemoni Kekuasaan Ustadz Hikmat Arif Terhadap Masyarakat Kampung Dalur Mawar Desa Bojong Pandan Kabupaten Serang: Perspektif Teori Antonio Gramsci. Jurnal Silatene (Jurnal Sosial Humaniora), 1(1), 50–70.
Dewi Fatmala Putri, & Zuraidah Zuraidah. (2022). Analisis Manajemen Resiko Pembiayaan Peer To Peer Lending (P2Pl) Fintech Syariah (Studi Kasus Pada Pt Alami Syariah). Journal of Management and Social Sciences, 1(4), 83–97. https://doi.org/10.55606/jimas.v1i4.62
Di, P., & Perbankan, S. (2019). jak_lexprivatum,+8.+Kaleesa+Desideria+Suratinoyo_privatum. VII(2), 61–70.
Kusumaningsih, R. (2024). Peran penyidik otoritas jasa keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 26–41.
Lestari, H. (2012). Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 12–18. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.127
Maulana, A., & Widyatama, U. (2025). Keamanan siber di era digital ancaman dan solusi. March.
Rinaldi, R. R., & Amin, M. (2024). KEWENANGAN OJK DALAM PENGAWASAN PINJAMAN ONLINE TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. 4(3), 402–421.
Yusuf, H. (2024). THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY IN PREVENTING BANKING CRIMES AND MONEY LAUNDERING IN. November, 5292–5308.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Auliani N Koso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.