IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU
DOI:
https://doi.org/10.33084/pencerah.v8i2.2496Keywords:
Implementasi, Keuangan DesaAbstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan semangat baru bagi desa untuk bangkit baik dari segi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Lahirnya UU tersebut telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar baik yang bersumber dari pusat (DD), Pemerintah Daerah (ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah) dan Pendapatan Asli Desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa menjadi satu hal yang harus menjadi perhatian karena anggaran tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa. Arahan baik berupa pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten menjadi faktor yang sangat penting sehingga Kepala Desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa bertindak sesuai dengan kewenagan yang diberikan dan ketentuan yang mengaturnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, hal tersebut sebagai pedoman dan memberikan kemudahan bagi desa dalam hal mengelola anggaran.
Downloads
References
Ahmad Mukhlis Yusuf. (2018). Revolusi Pelayanan Publik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Ahmad Zaini dan Endang Surasetyo Ningsih. (2018). Analisis Proses Penyusunan dan Pelaksanaan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Secara Akuntabel, Transparan dan Partisipatig (Studi Pada beberapa Desa di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA). Vol.3, No.3, E-ISSN 2581-1002.
Agus Maulana. (2016). Manajemen Strategik. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Ar Royan Ramli, dkk. (2018). Ekonomi Desa : Analisis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Aceh : Natural Aceh.
Erwan Agus Purwanto,dkk. (2015). Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya Di Indonesia. Yogyakarta : Gava Media.
I Wayan Purwa A. dan I Gusti Ayu Nyoman Budiasih. (2019). Realitas Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa pada APBDes di Desa Dauh Pekan. Di Unduh 1 Juli 2019, dari situs World Wide Web : https://ojs.unud.ac.id/index.php/jiab/user/profile
Kecamatan Mentaya Hulu dalam Angka Tahun 2020.
Muchlis Hamdi. (2014). Metodologi Penelitian Administrasi. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Muhadam Labolo. (2015). Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal. Bogor : Ghalia Indonesia.
Muhammad Ismail, Ari Kuncara Widagdo, Agus Widodo. (2016). Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 19 No. 2, ISSN 1979 – 6471.
Pasolong Harbani. (2013). Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta.
Sandu Siyono, Ali Sodik. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Literasi Media Publishing.
Subando Agus Margono. (2015). Manajemen Publik Kontemporer. Yogyakarta : Gava Media.
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Suwartono. (2014). Dasar-dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Andi Offset.
Wahjudin Sumpeno. (2011). Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh : Read.
Wijaya, HAW. (2012). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Yeremias T. Keban. (2014). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Yogyakarta : Gava Media.
Yusuf A. Muri. (2014). Metode Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta : Prenadamedia.
https://kertyawitaradya.wordpress.com/2010/01/26/tinjauan-teoritis-implementasi-kebijakan-model-c-g-edward-iii/
https://www.keuangandesa.info/2015/11/pelaporan-dan-pertanggungjawaban.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.