Tata Kelola Kolaboratif Dalam Kelembagaan Penanganan Konflik Sosial antar Organisasi Kemasyarakatan

The Collaborative Governance in the Institutional Handling of Social Conflict between Community Organizations

Authors

  • Mochammad Rozikin Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.33084/pencerah.v11i1.7581

Keywords:

Kapasitas kelembagaan, Tata kelola kolaboratif, Konflik sosial, Organisasi Kemasyarakatan

Abstract

Kapasitas kelembagaan saat ini mengalami perkembangan. Secara struktural kapasitas ini terbagi atas potensi, daya dukung dan daya tampung, sedangkan secara fungsional sumber daya yang dimiliki dapat dikonversikan menjadi kapasitas yang mampu mengatasi suatu permasalahan. Maraknya fenomena konflik antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuntut institusi penegakan hukum mempunyai kapasitas yang mampu mengatasi persoalan tersebut serta pentingnya pelaksanaan diselenggarakan secara kolaboratif guna terwujudnya ketahanan nasional. Penulis melakukan literatur review kepada penelitian dengan bahasan terkait Ormas, penegakan hukum, dan peran institusi penegak hukum secara meta-analisis. Hasil akhir menunjukkan bahwa keseluruhan kajian tidak mengkaji tentang kemampuan kapasitas secara detail, terutama pada potensi, daya dukung dan daya tampung institusional. Temuan lain menunjukkan bahwa penelitian ini masih jarang dilakukan mengingat keterbatasan dan fokus permasalahan, pendekatan teoritis yang digunakan, serta urgensi terhadap pentingnya tata kelola kolaboratif di dalam kelembagaan. Hal ini menjadi celah dilakukannya penelitian lanjutan yang berbeda, di mana penelitian terdahulu yang ada belum secara spesifik membahas tema ini

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afsaloon, F., & Rasji, R. (2022). An Analysis of the Determination of Illicit Status in the Organization of Society Islamic Defenders Front (FPI) in Accordance with the Assurance Independence Partners in Indonesia. In 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021) (pp. 1091-1097). Atlantis Press.

Andersson, N., & Ledogar, R. J. (2008). The CIET Aboriginal Youth Resilience Studies: 14 Years of Capacity Building and Methods Development in Canada. CIHR IRSC Pimatisiwin; 6 (2), 65-88.

Ashidiqie, Jimly. (2010). Konsep Negara Hukum Indonesia. Jimly Sch.

Asriyani, A., Ambarwati, A., Nurdin, M. N. I., & Darmawansya, A. (2021). Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. JUSTISI, 7(2), 137-154.

Atkinson, R., & Willis, P. (2006). Community Capacity Building - A Practical Guide. Tasmania - Australia: Housing and Community Research Unit - School of Sociology and Social Work - University of Tasmania.

Emerson, K., & Gerlak, A. K. (2014). Adaptation In Collaborative Governance Regimes. Environment Management, 768-781.

Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative Governance Regimes. Washington, Dc: Georgetown University Press.

Ertanti, I. (2021). Konfigurasi Politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 7(2), 281-300.

Fukuyama, F. (2004). The Imperative State - Building. Journal of Democracy, 17-31.

Grindle, M. S. (2007). Good Enough Governance (Revisited). Development Policy Review, 2007, 25 (5), 553-574.

Grindle, M. S., & Hilberbrand, M. E. (1995). Building Sustainable Capacity In The Public Sector: What Can Be Done?. Public Administration and Development, Vol,. 15, 441-643.

Harvie, C. (2004). East Asian SME Capacity Building, Competitiveness and Market Opportunities, Global Economy. Faculty of Business - Economics Working Papers, August, WP 04-16. Centre for SME Research and Development University of Wollongong, 1-25.

Krisnadana, I. G. P. A., Suryawan, I. G. B., & Widiati, I. A. P. (2022). Kewenangan Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 98-103.

Kusrahmadi, S. D. (2006). Ketahanan Nasional. Materi MKU UPT.

Ma'shumah, N. K. (2021). Konstruksi Ideologi Pemerintah Atas Praktik Radikalisme, Anarkisme Dan Intoleran Oleh Ormas: Sebuah Pendekatan Tekstual Dan Kritis. Mimesis, 2(1), 1-16.

Milen, A. (2001). What Do We Know About Capacity Building? An Overview Of Existing Knowledge And Good Practice. Geneva: Department of Health Service Provision-World Health Organization.

North, D. C. (1991). Institutions. Journal of Economic Perspectiv, 97-112.

Pahlevi, R. (2021). Jumlah Kematian Akibat Konflik di Indonesia Terendah pada 2020. Jakarta: https://databoks.katadata.co.id.

Pramono, W. I., & Runturambi, A. J. S. (2020). Optimalisasi Peran Polri Dalam Penanganan Konflik Antar Organisasi Kemasyarakatan.

Purwaka, T. Hendra. (2010). Model Analisis Pengembangan Kapasitas. Universitas Atmajaya: Jakarta.

Sintaresmi, P., Muchsin, S., & Ahmadi, R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jurnal Academia Praja, 5(1), 43-55.

Tampubolon, W. S. (2020). Peran Bhabinkamtibmas Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Penyelesaian Sengketa Di Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(2), 82-89.

Tengah, S., Rahman, A., & Gadjong, A. A. (2021). Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Sektor Persiapan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 1942-1954.

Zulianto, Z., Junaidi, M., Soegianto, S., & Sadono, B. (2020). Kewenangan Polri Dalam Pembubaran Ormas Yang Telah Dibatalkan Status Hukumnya. Jurnal Usm Law Review, 3(2), 419-434.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Rozikin, M. (2024). Tata Kelola Kolaboratif Dalam Kelembagaan Penanganan Konflik Sosial antar Organisasi Kemasyarakatan: The Collaborative Governance in the Institutional Handling of Social Conflict between Community Organizations. Pencerah Publik, 11(1), 17–27. https://doi.org/10.33084/pencerah.v11i1.7581