Zakat Sebagai Pengurang Pajak Dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Muhammad Redha Anshari Universitas Islam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v6i1.881

Keywords:

Zakat, Pajak, Zakat di Indonesia, Zakat Pengurang Pajak

Abstract

Zakat dan pajak, meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, di samping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan, dan jaminannya, tetapi ada pula sisi kesamaannya.Zakat dan pajak merupakan dua hal yang dapat ditinjau dari aspek semantik dan tujuan memliki perbedaan. Pajak merupakan sebuah keharusan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kewajiban warga negara. Pembayaran pajak dengan berbagai jenis dan ragamnya adalah murni urusan duniawi yang tidak terkait dengan dimensi spritual dan dilakukan oleh warga negara (muslim maupun non muslim).Dalam sejarahnya ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang zakat yang menjadi pengurang pajak dalam hokum Indonesia terbagi menjadi 2 periode, yaitu : Pertama, Periode undang-undang tentang pengelolaan zakat no. 38 tahun 1999. Kedua, Periode undang-undang tentang pengelolaan zakat no. 23 tahun 2011. Dari kedua periode tersebut terdapat beberapa kesamaan serta terdapat juga beberapa perbedaan yang mengatur tentang mekanisme zakat sebagai pengurang pajak dalam hokum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Muhammad Redha Anshari, Universitas Islam Negeri

References

Adrian sutedi, Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Agus Triyanta, Hukum Ekonomi Islam, Yogyakarta: FH UII Press, 2012
Ahmad Yani, Seri Praktis Perpajakan, Jakarta: Kencana, 2004
Gazi Inayah, Al-Iqtisad al-Islami az-Zakah wa ad-Daribah, Terjemah, Zainudin Adnan dan Nailul Falah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003
Hikmahanto Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati, 2001
Imam Fakhrudin ar-Razi, at-Tafsirul Kabir, Mafatihul Ghaib, al-Matba’ah al-Misrriyah, 1938, XVI
Muhammad, Aspek Hukum Dalam Muamalat, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: Kencana, 2005
Rochmat Soemitro, Asas Dan Dasar Perpajakan, Bandung: Eresco, 1990
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta: UI Press, 2010
Yusuf Qardlawi, Fiqhuz az-Zakah
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP -163/PJ/2003 tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Perhitungan Kena Pajak Penghasilan
Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Downloads

Published

2019-07-29

How to Cite

Anshari, M. R. (2019). Zakat Sebagai Pengurang Pajak Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah, 6(1), 68–82. https://doi.org/10.33084/jhm.v6i1.881