KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI LAUT DAERAH KEPULAUAN (Studi Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Perikanan di Laut Maluku)

Main Article Content

Efendi Rumakat
Zulfikar Marasabessy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis Konsep Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Di Laut Daerah Kepulauan , dengan mengambil fokus ( Studi Pada Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Di Laut Maluku ).penelitian ini dilakukan di wilayah Provinsi Maluku, berdasarkan pengalaman empiris, sifat open access dari perairan laut hingga mencakup pembagian,konflik kepentingan hukum, antara hukum adat yang dipegang erat oleh masyarakat pesisir dengan hukum positif yang bersifat legalistik formal (nasional) berdasarkan konsep kewenangan asimetrik.


Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penilitian ini adalah menggunakan pendekatan penelitian peraturan - undangan yang berdasarkan pada sudut pandang keadilan, pengambialn sampel, dan pengumpulan data pada Dinas Perikanan Provinsi Maluku, dan Dinas Perikanan Kota Ambon, sedangkan Pengumpulan data yang terdiri atas data primer dan data sekunder yaitu wawancara, wawancara dan pengamatan langsung terhadap objek penelitian di lokasi penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan wilayah laut perlunya berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing terutama daerah kepulauan sehingga konsep keadilan dapat tercapai.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rumakat, E., & Marasabessy , Z. (2026). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI LAUT DAERAH KEPULAUAN (Studi Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Perikanan di Laut Maluku). Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Dan Ilmu Komunikasi, 12(1), 27–43. Retrieved from https://journal.umpr.ac.id/index.php/restorica/article/view/12238
Section
Articles

References

Albert W. Koers, Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa Tentan Hukum Laut, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 1994

Agois, Etty R. Peran Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, September 2013

Dian Fitriani Karim, M.Si. Rahma A. Alhasni, M.A.P. ADMINISTRASI PEMBANGUNAN (Teori, Proses dan Implementasi dalam Pembangunan Nasional) Penerbit: CV. Nusantara Press Indonesia 2025

Johanis Leatemia, Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, Oktober 2011, Ambon

Luhut B. Pandjaitan, Menata Ruang Laut Indonesia, 2021 Diterbit oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Gedung Kemenko Maritim Jl. MH. Thamrin No.8 Jakarta 10340kan

Syachril Abdul Madjid, tahun 2015, Kajian Konsep Hukum Progresif Terhadap Pengaturan Kelautan di Provinsi Maluku, Studi Analisis Yuridis, Universitas Patimura Ambon

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta

Victor Gustaaf Monoppo. Mengelola Laut Untuk Ekonomi Biru. Diterbit oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Oktober 2024

Alex Damiti, Royzd Firmansyah, Anas Latif, Roy Marthen Moonti Analisis Sengketa Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume.2, Nomor.1, Tahun 2025

DOI: https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.454

Gia Nikawanti, Rukman Aca. Membanguan Ketahanan Pangan Dari Kekayaan Maritim Indonesia. Jurnal UPI.2023.

DOI: https://doi.org/10.17509/ijom.v2i2.37603

Nurmiyati, N., Zuhriyati, E., & Noor, M. (2020). Desentralisasi Politik Dalam Ranah Otonomi Daerah (Studi Pada Pemberdayaan Petani Bawang Merah Di Desa Sekuan Makmur Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur). Jurnal Moderat, 6(2), 376–396.

Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.25157/Moderat.V6i2.3409

Jamal, Fikri. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir.” RECHTSREGEL: Jurnal Hukum 2, no.1 (2019)

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah.”DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014):

https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.281.)

Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-undang U Nomor . 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penetapan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat