Pelayanan Hukum Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa
Main Article Content
Abstract
Peraturan Presiden 4 tahun 2015 dinilai oleh banyak pihak sebagai aturan yang akan mendorong pengadaan barang dan jasa akan berjalan secara efektif dan efisen, yaitu perubahan mengenai pengertian pejabat pengadaan. Selama ini pejabat pengadaan sudah terbiasa dengan metode pengadaan langsung. Jika ditambahkan dengan penunjukan langsung untuk batasan nilai yang sama dengan pengadaan langsung, hal itu tidak akan menjadi persoalan yang serius. Karena selama ini pejabat pengadaan tidak ada masalah dengan pemilihan pengelola yang sudah dilakukan sebelumnya. Namun akan menjadi persoalan ketika pejabat pengadaan juga diberi kewenangan untuk pengadaan dengan cara e-purchasing tanpa batasan nilai. Oleh karena itu perlu dikaji tentang etika dan pelayanan hukum terhadap pengelola pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan e-purchasing tanpa batasan nilai. Tujuan yang dicapai pada makalah ini adalah (1) Mengetahui etika pengadaan barang dan jasa pengelola barang dan jasa, (2) Mengetahui pelayanan hukum terhadap pengelola pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan e-purchasing tanpa batasan nilai. Hasil yang didapat adalah (1) Etika pengadaan barang/jasa (2) Pelayanan Hukum Terhadap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Downloads
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- Author grant the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors are able to enter into a separate, additional contractual arrangements for non-exclusive distribution of published articles of work (eg, post-institutional repository) or publish it in a book, with acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
References
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Syah Sirikit, Media Massa Di bawah Kapitalisme, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 1999.
Tim lembaga Informasi Nasional, Delik Pers Dalam Hukum Pidana, Dewan Pers Dan Lembaga Informasi Nasional, Jakarta 2002.