Pelayanan Hukum Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa
DOI:
https://doi.org/10.33084/restorica.v3i1.636Keywords:
Pelayanan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa.Abstract
Peraturan Presiden 4 tahun 2015 dinilai oleh banyak pihak sebagai aturan yang akan mendorong pengadaan barang dan jasa akan berjalan secara efektif dan efisen, yaitu perubahan mengenai pengertian pejabat pengadaan. Selama ini pejabat pengadaan sudah terbiasa dengan metode pengadaan langsung. Jika ditambahkan dengan penunjukan langsung untuk batasan nilai yang sama dengan pengadaan langsung, hal itu tidak akan menjadi persoalan yang serius. Karena selama ini pejabat pengadaan tidak ada masalah dengan pemilihan pengelola yang sudah dilakukan sebelumnya. Namun akan menjadi persoalan ketika pejabat pengadaan juga diberi kewenangan untuk pengadaan dengan cara e-purchasing tanpa batasan nilai. Oleh karena itu perlu dikaji tentang etika dan pelayanan hukum terhadap pengelola pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan e-purchasing tanpa batasan nilai. Tujuan yang dicapai pada makalah ini adalah (1) Mengetahui etika pengadaan barang dan jasa pengelola barang dan jasa, (2) Mengetahui pelayanan hukum terhadap pengelola pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan e-purchasing tanpa batasan nilai. Hasil yang didapat adalah (1) Etika pengadaan barang/jasa (2) Pelayanan Hukum Terhadap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Downloads
References
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Syah Sirikit, Media Massa Di bawah Kapitalisme, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 1999.
Tim lembaga Informasi Nasional, Delik Pers Dalam Hukum Pidana, Dewan Pers Dan Lembaga Informasi Nasional, Jakarta 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.