LOCAL WISDOM DALAM TRADISI BUKA ROKOK ADAT PERKAWINAN : TELAAH SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4481Keywords:
Local Wisdom, Buka RokokAbstract
Tradisi Buka Rokok menandai seorang laki-laki akan menjadi bagian dari Desa Sigaruntang. Jika laki-laki tersebut tidak melaksanakan tradisi Buka Rokok, perkawinan belum boleh dilaksanakan dan wanita yang akan dinikahinya tidak diperbolehkan tinggal dengan suaminya di desa tersebut. Secara tidak langsung mereka mereka menganggap tradisi Buka Rokok syarat wajib menikah di Desa Sigaruntang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang meliputi bagaimana proses pelaksanaan Buka Rokok dalam perkawinan di Desa Sigaruntang, bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi Buka Rokok di Desa Sigaruntang dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Buka Rokok dalam adat perkawinan di Desa Sigaruntang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reseach) yang bertempat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Sampel dalam penelitian ini, yaitu 1 orang kepala desa, 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, 1 orang tokoh pemuda, dan 10 orang yang telah menikah dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Keseluruhan data dalam penelitian ini dianalisia menggunakan analisis kritis. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan penulis bahwa tradisi Buka Rokok ini ada yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu maksud dan tujuan diadakannya tradisi Buka Rokok, yaitu untuk menjalin silaturahim dan ada juga yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu dari segi proses pelaksanaannya karena menggunakan rokok yang kontroversi di kalangan para ulama dan adanya unsur pemaksaan.
Downloads
References
Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. (Jakarta: Rajawali Press, 2015)
Ahmad Munir, “silaturahim menurut M. Quraish Shihab dalam tafsir Al- Mishbah, (Ponorogo, institute Agama islam Negeri, 2022) h.21.
Ahmad Sanusi, “Implikasi Kaidah-Kaidah Al-Adat & Al-’urf dalam Pengembangan Hukum Islam” dalam Al-Ahkam, Volume 3., No. 2., (2009)
Ahmad Sarwat, Halal Haram Rokok, cet. Ke-1. (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019),
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan), Jilid 6, (Jakarta: Widya Cahaya, 2011)
Gunsu Nurmansyah, et.al, Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi (Bandar Lampung: Aura Publisher, 2019)
https://islamkaffah.id/kaidah-fikih-cabang-kelima-syarat-yang-tak-tertulis/diakses pada tanggal 25 Juli 2022.
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram dan Dalil-Dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013)
Kementerian Agama Ri, Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019)
Mardalen Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” dalam Soumatera Law Review, Volume 2., No. 2., (2019)
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t)
Muktiali Jarbi, “Pernikahan Menurut Hukum Islam” dalam Pendais, Volume 1., No. 1., (2019)
Qismul Minhaj Ad-Dirosi, Ushul Fiqihwal Qowaidul Fiqhiyyah, (Ponorogo: Darussalam Ekpress, 2006)
Teguh Triwiyanto, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2021)
Thomas Wiyasa Bratawidjaya, Upacara Perkawinan Adat Jawa, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006)
V. Wiratna Sujarweni, Metode Penelitian. (Yogyakarta: Pustaka Buku Press, 2014)
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid 9, (Jakarta: Gema Insani, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ariyadi Ariyadi; Syahrir Ramdani Thohir, Almi Jera
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.