Integrasi Literasi Hukum Digital Dalam Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Konseptual Implementasi E-Court Untuk Penyelesaian Perkara Waris
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan pendidikan. Mahkamah Agung merespons tantangan era digital melalui penerapan sistem e-court, yaitu sistem peradilan elektronik yang bertujuan menciptakan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam bidang pendidikan, terutama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), e-court dapat dijadikan sumber belajar kontekstual untuk mengembangkan literasi hukum digital mahasiswa. Artikel ini bertujuan mengkaji hubungan antara penerapan e-court dalam penyelesaian perkara waris dan penguatan literasi hukum digital di dunia pendidikan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi literatur terhadap peraturan hukum, laporan Mahkamah Agung, serta literatur pendidikan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa e-court bukan hanya inovasi hukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif dalam membentuk pemahaman mahasiswa tentang keadilan digital, tanggung jawab hukum, dan etika penggunaan teknologi. Artikel ini diharapkan menjadi referensi akademik dalam pengembangan pembelajaran literasi hukum digital yang aplikatif dan humanis di perguruan tinggi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with an acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published articles of work (eg, post-institutional repository) or publish it in a book, with acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
References
Abiyuna, T. 2024. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana dalam Mempersiapkan Warga Negara Muda yang Smart and Good Digital Citizenship. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 155–168. https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27674
Ali, Z. 2019. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ananda, G. A. P., & Naftalie, L. A. 2024. Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-court: Efisiensi dan Substansi Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan, 9(1), 55–66. https://doi.org/10.31316/jk.v9i1.7997
Ariwijaya, A. R., & Samputra, P. L. 2023. Evaluasi Kebijakan Peradilan Elektronik (E-court) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 829–854. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3303
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 2023. Laporan Tahunan E-court 2023: Digitalisasi Peradilan Menuju Peradilan Modern. Jakarta: MA RI.
El Naqia Sari. 2025. Kekuasaan Kehakiman di Era Digital. El-Qonun: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 8(1), 45–60. https://doi.org/10.19109/ew650e23
Hamada, J. N., & Alamsyah, T. 2022. Tantangan Implementasi E-court dalam Perkara Tata Usaha Negara: Tinjauan Regulasi dan Praktik di Lapangan.
Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 115–130. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v9i2.10426
Harjono, J. 2022. Reformasi Peradilan di Era Digital. Jakarta: Prenada Media.
Kartika Sari, N. P. R. 2019. Eksistensi E-court untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 42–56. https://doi.org/10.62279/yustitia.v13i1.275
Khairunisa, W., Febrian, A., Sundawa, D., & Rahmat, R. 2024. Membangun Keadaban Digitalisasi Warga Negara Indonesia dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Jendela Pendidikan, 4(1), 45–58. https://doi.org/10.57008/jjp.v4i01.675
Kusuma, D. W., Hermawati, N., & Ardliansyah, M. F. 2023. Tantangan Penerapan Sistem E-court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 27–38. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2833
Mahkamah Agung RI. 2019. PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Maksum, H. 2024. Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-court) dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan TUN Mataram. Juridica: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 15–30. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i2.330.
Puslitbang MA RI. 2021. Laporan Evaluasi Sistem E-court Tahun 2021. Jakarta: MA RI.
Rahayu, I. D. A., Ulum, B., & Putra, A. A. P. E. 2023. Literasi Digital dalam Pembelajaran PKn Berbasis Saintifik untuk Penguatan Civic Disposition Mahasiswa. Jurnal Media Informatika, 6(3), 210–219. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5804
Rohadi, R., Wahid, A., & Sumartini, S. 2023. Electronic Court sebagai Administrasi Hukum yang Baik (Good Judicial Governance) di Pengadilan Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 7(1), 73–93. https://doi.org/10.32534/djmc.v7i1.4423
Thahir, R. Z., & Mu’minah, N. 2025. Hukum Waris terhadap Harta Benda Digital Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Al-Bay’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 39–55. https://doi.org/10.32505/albay.v3i1.10987
Voth, A. R., & Setiawan, M. F. D. 2023. Dinamika Hukum Waris Adat di Indonesia: Kajian terhadap Perubahan Sosial, Kultural, dan Hukum. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 88–100. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.643