Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden 2024: Implikasi Terhadap Pendidikan Politik Masyarakat

Main Article Content

Fransiskus Frengki Nawa
Oktana Wahyu Perdana

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 serta implikasinya terhadap pendidikan politik masyarakat Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan analisis yuridis-empiris melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan MK, serta data sekunder seperti laporan resmi dan survei publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK berperan strategis sebagai penjaga keadilan konstitusional dan stabilitas politik nasional melalui proses penyelesaian sengketa yang transparan, profesional, dan akuntabel. Proses persidangan terbuka yang disiarkan secara luas telah berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, meningkatkan literasi hukum, kesadaran politik, serta partisipasi publik dalam sistem demokrasi. Masyarakat memperoleh pembelajaran langsung tentang pentingnya penyelesaian konflik politik secara damai, konstitusional, dan berlandaskan supremasi hukum. Dengan demikian, MK tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan sebagai lembaga edukatif yang memperkuat budaya demokrasi dan kesadaran politik masyarakat Indonesia menuju demokrasi yang matang dan berkeadaban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nawa, F. F., & Perdana, O. W. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden 2024: Implikasi Terhadap Pendidikan Politik Masyarakat. Pedagogik: Jurnal Pendidikan, 20(2), 180–187. https://doi.org/10.33084/pedagogik.v20i2.11141
Section
Articles
Author Biographies

Fransiskus Frengki Nawa, Universitas PGRI Yogyakarta

Universitas PGRI Yogyakarta

Oktana Wahyu Perdana, Universitas PGRI Yogyakarta

Universitas PGRI Yogyakarta

References

Almond, G. A., & Verba, S. (1990). The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations. Princeton University Press.

Arifin, S. (2021). Hukum Pemilu dan Sengketa Pemilu di Indonesia. Setara Press.

Ashiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Budiardjo, M. (2020). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Harun, R. (2021). Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Haryono, E. (2020). Etika Politik dan Supremasi Hukum dalam Demokrasi Indonesia. Mitra Wacana Media.

Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (2024). Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024. KPU RI.

Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2024). Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Negara Pasca-Pilpres 2024. LSI.

Mahfud, M. D. (2018). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024. MKRI Press.

Marijan, K. (2019). Demokrasi di Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan. Airlangga University Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (revised ed.). Kencana Prenada Media Group.

Nurhasim, M. (2018). Keadilan pemilu dan peran Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(4), 701–720. https://doi.org/10.31078/jk1841

Rasyid, R. (2020). Paradigma Demokrasi dan Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Alfabeta.

Sihombing, S. I. (2022). Peradilan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum (edisi revisi). UI Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).

Wahid, A. (2021). Hukum dan Demokrasi di Era Digital. Deepublish.