Studi Literatur Peran Kementrian Hukum Dalam Penanganan Kepastian Hukum bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing tanpa Dokumen Kewarganegaraan Terhadap Pendidikan Kewarganegaraan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menegakkan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan serta implikasinya terhadap Pendidikan Kewarganegaraan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena sosial bahwa masih terdapat WNI keturunan asing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang belum memiliki dokumen hukum yang sah, sehingga menghambat akses terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara induktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementrian Hukum DIY berperan penting melalui empat aspek utama: pendataan dan verifikasi identitas, asistensi hukum, fasilitasi administrasi kewarganegaraan, serta edukasi publik. Upaya ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan prinsip keadilan sosial. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa peran Kemenkumham memiliki implikasi langsung terhadap Pendidikan Kewarganegaraan, karena memperkuat nilai-nilai kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan karakter warga negara yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan demokrasi. Dengan demikian, sinergi antara kebijakan hukum dan pendidikan kewarganegaraan menjadi elemen penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with an acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published articles of work (eg, post-institutional repository) or publish it in a book, with acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
References
Afriadi, B. (2023).Pancasila moral education and civic education in Indonesia. International Journal of Business, Law and Education, 1(2), 101–115. [https://doi.org/10.55057/ijble.2023.1.2.8](https://doi.org/10.55057/ijble.2023.1.2.8)
Fernando, M. (2007). Pengantar Ilmu Hukum dan Kepastian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Haris, M. (2021). Collaborative governance in legal administration: Building inclusive citizenship management in Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, 6(1), 15–28.
Lestari, M. (2020). Perlindungan hak asasi manusia terhadap anak tanpa kewarganegaraan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(1), 65–82.
Millatina, N. (2024). Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Humaniora, 12(2), 77–91.
Nurdin, A. (2023). Legal literacy and civic engagement: Strengthening the role of civic education in Indonesia. Civic Education Journal, 5(3), 77–90.
Prasetyo, A., & Raharjo, B. (2022). Kewarganegaraan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 9(1), 25–40.
Sulastri, D. (2020). Kebijakan administrasi kewarganegaraan dan perlindungan identitas hukum di Indonesia. Jurnal HAM dan Kewarganegaraan, 8(2), 34–49.
Sudikno, M. (2019). Teori Hukum dan Kepastian Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Press.
Widjaja, R. (2021). Pelayanan publik dan asas keadilan dalam hukum kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(1), 55–70.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&Ds (2nd ed.). Alfabeta