Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Atas Petak Palaku: Studi Perkawinan Masyarakat Adat Dayak Ngaju
Main Article Content
Abstract
Masyarakat Adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah hingga kini masih memegang teguh kebiasaan leluhur mengenai perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Pada pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ngaju, keberadaan Petak Palaku ialah sebagai mahar untuk dapat menikahi seorang gadis Dayak. Menurut kebiasaannya, benda yang dijadikan sebagai Petak Palaku (mahar) dapat berupa rumah atau tanah sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian perkawinan adat. Wanita sebagai penerima Petak Palaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut berdasarkan filosofi-filosofi yang diyakini oleh masyarakat Adat Dayak Ngaju itu sendiri. Namun dalam praktiknya, terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terhadap hak wanita sebagai penerima Petak Palaku. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas Petak Palaku yang diberikan oleh pihak suami dalam perkawinan adat Dayak Ngaju.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors continue to retain the copyright to the article if the article is published in the Jurnal Hadratul Madaniyah. They will also retain the publishing rights to the article without any restrictions.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- The author grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with an acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published articles (e.g., post-institutional repository) or publish them in a book, with acknowledgment of their initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during submission. This can lead to productive exchanges and earlier and greater citations of published work.
- The article and any associated published material are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmadi, 2024, Hukum Adat, KHD Production, Bondowoso.
Abdul Rahman Ghozali, 2015, Fiqh Munakahat, Prenada Media Group, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet-I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu.
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Marcos Tuwan selaku Damang Pahandut pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 di Tempat Wisata Kum-Kum pukul 11.15 WIB.
Wawancara dengan Bapak Parada Lewis KDR selaku Ketua Majelis Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 di Balai Kaharingan pukul 13.10 WIB.