Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Atas Petak Palaku: Studi Perkawinan Masyarakat Adat Dayak Ngaju

Authors

  • Reza Wira Tama Tasti Pascarjana Institut Agama Islam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v11i2.8217

Keywords:

Dayak Ngaju, Pernikawahan, Perlindungan, Hak Perempuan

Abstract

Masyarakat Adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah hingga kini masih memegang teguh kebiasaan leluhur mengenai perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Pada pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ngaju, keberadaan Petak Palaku ialah sebagai mahar untuk dapat menikahi seorang gadis Dayak. Menurut kebiasaannya, benda yang dijadikan sebagai Petak Palaku (mahar) dapat berupa rumah atau tanah sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian perkawinan adat. Wanita sebagai penerima Petak Palaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut berdasarkan filosofi-filosofi yang diyakini oleh masyarakat Adat Dayak Ngaju itu sendiri. Namun dalam praktiknya, terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terhadap hak wanita sebagai penerima Petak Palaku. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas Petak Palaku yang diberikan oleh pihak suami dalam perkawinan adat Dayak Ngaju.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmadi, 2024, Hukum Adat, KHD Production, Bondowoso.

Abdul Rahman Ghozali, 2015, Fiqh Munakahat, Prenada Media Group, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet-I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Wawancara dengan Bapak Marcos Tuwan selaku Damang Pahandut pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 di Tempat Wisata Kum-Kum pukul 11.15 WIB.

Wawancara dengan Bapak Parada Lewis KDR selaku Ketua Majelis Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 di Balai Kaharingan pukul 13.10 WIB.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Tasti, R. W. T. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Atas Petak Palaku: Studi Perkawinan Masyarakat Adat Dayak Ngaju. Jurnal Hadratul Madaniyah, 11(2), 31–38. https://doi.org/10.33084/jhm.v11i2.8217