Cerai Paksa Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga Perspektif Teori Konflik
Main Article Content
Abstract
Di Kota Banjarmasin kasus perceraian tiap tahunnya semakin meningkat dan kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga menduduki peringkat kedua terbanyak di Kota Banjarmasin sesudah faktor ekonomi. Kehadiran pihak ketiga disini ialah orang tua, entah itu orang tua dari pihak suami atau dari pihak istri yang terlalu mencampuri kehidupan rumah tangga anaknya sehingga karena hal itu rumah tangga yang bermula baik-baik saja berubah menjadi perceraian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak (suami istri). Padahal jika dilihat dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 39 (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jika memang ingin melakukan perceraian setidaknya sesuai dengan pasal tersebut dan atas keinginan kedua belah pasangan.
Tujuan penelitian: Pertama, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kedua, untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Ketiga, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga perspektif teori konflik di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis empiris yang mana dengan penulisan ini data-data yang dikumpulkan dapat berupa pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen untuk mengungkapkan masalah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga itu terjadi karena tiga faktor: faktor ekonomi, status sosial dan perbedaan nasab, ketiga faktor itulah yang terjadi di masyarakat Banjar khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat dalam menyikapi hal tersebut ada tiga pandangan: larangan cerai paksa, peran orang tua dalam kehidupan rumah tangga anaknya dan memilih pasangan hendaknya dapat restu dari orang tua.
Downloads
Article Details
Authors continue to retain the copyright to the article if the article is published in the Jurnal Hadratul Madaniyah. They will also retain the publishing rights to the article without any restrictions.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- The author grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with an acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published articles (e.g., post-institutional repository) or publish them in a book, with acknowledgment of their initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during submission. This can lead to productive exchanges and earlier and greater citations of published work.
- The article and any associated published material are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ashofa, Burhan. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Dahrendorf, Rafl. Class and Class Conflict in Industrial Society, terj. Ali Mandan, Konflik dan Konflik Dalam Masyarakat Industri. Jakarta: Rajawali, 1986.
Johnson, Doyle Paul. Sociological Theory, terj. Robert M.Z. Lawang, Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Jakarta: Gramedia, 1994.
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineke Cipta, 2000.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet ke-20. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.
Permana, Dody. “Peran dan fungsi orang tua dalam keluarga terhadap anak”.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Jilid 2. Beirut: Darl Fikr, t.th.
Singarimbun, Irawati. Teknik Wawancara: Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES, 1989.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada, 2003.
Syarief, Sugiri. Menggapai Keluarga Berkualitas dan Sakinah. Jakarta: Mitra Abadi Press, 2011.
Usman, Husaini dkk. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Wirawan. Konflik dan Manajemen Konflik. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Zuriah, Nurul. Metodologi Penenlitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.