ANALISIS KEBIJAKAN PENERAPAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) SEBAGAI DOKUMEN ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN/PERCERAIAN TIDAK TERCATAT DALAM PERSPEKTIF MASLAHAT SOSIAL Policy Analysis on the Implementation of Absolute Responsibility Statement (SPTJM) as an Administrative Documents on Unregistered Marriage/Divorce in a Social Profits Perspective

Main Article Content

Anggelina Hariyanti
M. Hasan Busyairi
Nurhasanah Nurhasanah

Abstract

Marriages should be registered according to Law Number 1/1974. Although failure to register does not invalidate the validity of the marriage, it makes it difficult to obtain administration services. The government then facilitated it with an affirmative policy, Permendagri Number: 109 of 2019, but it still caused polemics in society. Novelty: The aim of this research is to analyze the policy of implementing SPTJM for unregistered marriages/divorces in the inclusion of marital status on family cards from a social benefit perspective. Methods: This research uses a descriptive qualitative method with a normative juridical approach. Data was obtained from statutory regulations and research results as primary data and secondary data. Results and Conclusion: Results and conclusions: The use of SPTJM provides two perspectives, first, making it easier for citizens to obtain administration services; secondly, it provides an opportunity for violations of related laws and regulations and abuse of the noble institution of marriage.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hariyanti, A., Busyairi, M. H., & Nurhasanah, N. (2026). ANALISIS KEBIJAKAN PENERAPAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) SEBAGAI DOKUMEN ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN/PERCERAIAN TIDAK TERCATAT DALAM PERSPEKTIF MASLAHAT SOSIAL: Policy Analysis on the Implementation of Absolute Responsibility Statement (SPTJM) as an Administrative Documents on Unregistered Marriage/Divorce in a Social Profits Perspective. Pencerah Publik, 13(1), 1–7. https://doi.org/10.33084/pencerah.v13i1.13923
Section
Articles

References

Adli, A., Nugroho, B. D., & Kusmayanti, H. (2020). Akibat hukum pencatatan perkawinan siri menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada Kartu Keluarga di Kabupaten Bandung Barat ditinjau dari hukum Islam berdasarkan Undang-undang Perkawinan [Tesis]. Universitas Padjadjaran.

Alifianti, S. D. S., Izzah, A. N., Zudin, M. F. H. F., Gunawan, A., & Ulya, Z. (2023). Degradasi otoritas KUA sebagai lembaga pencatatan perkawinan pasca berlakunya SPTJM dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016. Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 04(01), 59–80.

Hidayat, R. S. (2022). Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2409–2415.

Husni, M. (2023). Proses diterapkan/tidak diterapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan / perceraian belum tercatat terhadap status perkawinan (Studi kasus Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong 2021-2022) [Skripsi]. Institut Agama Islam Negeri Curup.

Ismi, K. M. (2023). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menurut perspektif hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974 [Skripsi]. Universitas Islam Indonesia.

Jannah, S., Syam, N., & Hasan, S. (2021). Urgensi pencatatan pernikahan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Keislaman, 8(2).

Khosyi, A. F., & Niami, M. (2023). Tinjauan yuridis pencatatan nikah di bawah tangan ditinjau berdasar Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(2).

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Desa Sidetapa terkait urgensi pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1).

Ramdhani, M. A. (2022). Respons tokoh agama terhadap keberadaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dalam Pembuatan Akta Kelahiran (Studi di Kabupaten Lombok Tengah) [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Mataram.

Safitri, N. A., Suprihatin, T., & Sulistiani, S. L. (2022). Analisis UUP 1/1974 dan Hukum Islam terhadap Pasal 4 Ayat (2) Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang penggunaan SPTJM nikah sirri. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2), 43–48.

Sukiati, & Bancin, R. L. (2020). Perlindungan perempuan dan anak : Studi akibat hukum pengabaian pencatatan perkawinan. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 6(1).

Tagel, D. P. (2019). Pelaksanaan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Vyavahara Duta, XIV(2).

Yusmin, M., & Fahlani, S. A. (2022). Problematika pencatatan perkawinan di Indonesia : Telaah perbandingan pencatatan perkawinan di beberapa negara Asia Tenggara. BalRev, 4(2), 184–195.

Zainuddin, A. (2022). Legalitas pencatatan perkawinan melalui penetapan isbat nikah. Al Mujtahid : Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60–72.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dibubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 ormulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>