PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PASCA BERLAKUNYA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

Authors

  • Maulana Adi Tama UIN Sunan Kalijaga
  • Muhammad Wahdini Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4487

Keywords:

Mediasi, Perceraian, Yogyakarta

Abstract

Penelitian ini membahas tentang mediasi dalam penyelesaian perkara percerian di Pengadilan Agama Yogyakarta pasca berlakunya Peratuaran Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan salah satu hakim dan dokumentasi arsip-arsip/catatan-catatan yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara percerian di Pengadilan Agama Yogyakarta sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Maulana Adi Tama, UIN Sunan Kalijaga

Muhammad Wahdini, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

References

Abbas, D. R. S. (2017). Mediasi: dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Prenada Media.

Abd al-Ati, H. (1977). The family structure in Islam. American Trust Publications Baltimore, MD.

Al-Abani, M. N. (2007). Shahih Sunan Abu Daud (Seleksi Hadits Shahih dari Kitab Sunan Abu Daud). Buku I, Cetakan Pertama, Jakarta: Pustaka Azzam.

Asnawi, M. N. (2016). Hukum Acara Perdata, Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Jakarta: Ull Pres.

Hadi, S. (1967). Metodologi research.

Hidayat, M. (2016). Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Islam, K. U. A. (1990). Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: Asy-Syarif.

Malik, V. (1988). Muslim Law of Marriage, Divorce and Maintenance: Being a Revised and Enlarged Version of AA Qadri’s Commentary on the Dissolution of Muslim Marriage Act, 1939. Eastern Book Company.

Manan Abdul, “Alternatif Dispute Resolution (ADR) Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”,makalah disampaikan pada Seminar Nasional Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Keperdataan di Pengadilan Sesuai Perma No. 1 Tahun 2016, diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam IndonesiaYogyakarta, Yogyakarta, 28 Mei 2016

Miller, R. S., Perlman, D., & Brehm, S. S. (2009). Intimate relationships. McGraw-Hill Higher Education Boston, MA.

Nasional, I. D. P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa.

Nugroho, S. A. (2009). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Telaga Ilmu Indonesia.

Usman, R. (2012). Mediasi di pengadilan: dalam teori dan praktik.

Widodo, W. (2014). Faktor–Faktor Serta Alasan Yang Menyebabkan Tingginya Angka Cerai Gugat. RECHTSTAAT, 8(2).

Downloads

Published

2022-12-26

How to Cite

Tama, M. A., & Wahdini, M. (2022). PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PASCA BERLAKUNYA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016. Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(2), 60–75. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4487