PERKAWINAN ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan)

TRADITIONAL CHILDREN MARRIAGE IN (SAD) PERSPECTIVE LAW NO. 1 YEAR 1974 CONCERNING MARRIAGE (Case Study in North Musi Rawas Regency, South Sumatra Province)

Authors

  • Ahmad Fuadi Universitas Bina Insan
  • Fitriyani Fitriyani Universitas Bina Insan
  • Ardi Muthahir Universitas Bina Insan
  • Devi Anggreni Sy Universitas Bina Insan

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v10i1.5401

Keywords:

Perkawinan, Adat, Hukum Perkawinan

Abstract

Tata cara perkawinan di Indonesia sangat beragam, keberagaman ini muncul karena di Indonesia terdapat berbagai macam agama, kepercayaan, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Dalam masyarakat adat proses perkawinan selalu diawali dengan upacara adat, upacara adat ini selalu berbeda beda disetiap daerah, hal ini dimungkinkan karena Negara Indonesai berlandaskan pada Pancasila yang dengan tegas mengakui adanya prinsip kebebasan dalam beragama. Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sematera Selatan terdapat masyarakat adat yang dikenal dengan sebutan Suku Anak Dalam (SAD), Suku Anak Dalam merupakan kelompok minoritas di Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Tradisi-tradisi yang ada pada masyarakat adat ini tergolong masih tradisional serta kebudayaannya masih jauh dari kata moderen,  Perkawinan menurut hukum adat merupakan pristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan tidak hanya mempersatukan kedua mempelai namun juga menyatukan keluarga keduabelah pihak, pristiwa penting ini tidak hanya bagi keluarga  yang masih hidup, namun juga penting bagi leluhur mereka yang sudah meninggal, karna menurut masyarakat adat perkawinan sangat berarti serta sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian implementasi hukum, Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan suatu keadaan yang didasrkan pada gejala dan fakta yang diperoleh dilapangan, kemudian dilakukan pengkajian berdasarkan bahan pustaka yang berhubungan permasalhan hukum yang dibahas. Dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa Perkwainan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan, dengan begitu hukum agama dan hukum adat tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ahmad Fuadi, Universitas Bina Insan

Fitriyani Fitriyani, Universitas Bina Insan

Ardi Muthahir, Universitas Bina Insan

Devi Anggreni Sy, Universitas Bina Insan

References

Arisman. (2022). LOCAL WISDOM DALAM TRADISI BUKA ROKOK ADAT PERKAWINAN : TELAAH SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Hadratul Madaniyah, 10-18.

Ariyadi, A., Hasan, A., & Muzainah, G. (2022). Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan di Kalimantan Tengah: Local Wisdom In Forest Management In Central Kalimantan. Anterior Jurnal, 21(3), 11-16.

Ariyadi, Ariyadi, et al. "Moderation of Homosexual Fiqh in Indonesia: A Study of The Huzaemah Tahido Yanggo’s thought." Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 7.2 November (2022): 381-398.

Bahran. (2022). Tradisi “Bilangan” Dalam Pernikahan Adat Dayak Bakumpai Kalimantan Tengah (Studi Kasus Di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya). Hadratul Madaniyah, 37-51.

Dr. Bachtiar, S. M. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press.

Fuadi, A. (2020). Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(II), 1-14. doi: https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1986

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Junaedi, D. (2000). Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga sakinah menurut al-Qur'an dan Sunnah. Jakarta: Akademi Pressindo.

Muthahir, A. (2020). TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TENTANG NUSYUZ (TELAAH PASAL 80 DAN PASAL 84 KOMPILASI HUKUM ISLAM KHI). LAJOUR : Law Jornal.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum. Al Adl, 15.

Rofiq, A. (1997). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salmin. (2022). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakrta: Sinar Grafika.

Samawati, W. E. (2006). Hukum Perkawinan Indonesia. Rambang Palembang: 2006.

Setiady, T. (2015). Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Jakarta: Alfa Beta.

Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: Bina Cipta.

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti. (2002). Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Bogor: PT Intermasa.

Wigjnodipoero, S. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Yati Nurhayati, I. &. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia , 1-20.

The publication of Jurnal Hadratul Madaniyah certainly participates in disseminating the results of research and review of science and technology development conducted by lecturers and researchers especially from UM Palangkaraya and other universities. This edition contains 7 articles consisting of Islamic Studies and Islamic Law topics.

Downloads

Published

2023-07-11

How to Cite

Fuadi, A., Fitriyani, F., Muthahir, A., & Sy, D. A. (2023). PERKAWINAN ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan): TRADITIONAL CHILDREN MARRIAGE IN (SAD) PERSPECTIVE LAW NO. 1 YEAR 1974 CONCERNING MARRIAGE (Case Study in North Musi Rawas Regency, South Sumatra Province). Jurnal Hadratul Madaniyah, 10(1), 21–29. https://doi.org/10.33084/jhm.v10i1.5401