FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA CAUSAL FACTORS AND CONSIDERATIONS OF JUDGES IN DECIDING PLANNED KILLING CASES
Main Article Content
Abstract
Pembunuhan berencana adalah tindak kejahatan yang memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi. Kejahatan ini sering kali menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam proses peradilan, terutama dalam hal pembuktian. Di Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu tertentu hingga maksimal dua puluh tahun. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian dilakukan terhadap data sekunder dan fokusnya adalah pada hukum positif. Dalam penelitian ini meskipun jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dihukum selama 18 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP, namun berdasarkan Pasal 340 KUHP, hakim memberikan hukuman selama 20 tahun. Hal ini merupakan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No 38/Pid.B/2022/PNLlg, di mana majelis hakim hanya membuktikan unsur dakwaan primer (Pasal 340), dan jika terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors continue to retain the copyright to the article if the article is published in the Jurnal Hadratul Madaniyah. They will also retain the publishing rights to the article without any restrictions.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- The author grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with an acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published articles (e.g., post-institutional repository) or publish them in a book, with acknowledgment of their initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during submission. This can lead to productive exchanges and earlier and greater citations of published work.
- The article and any associated published material are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bahri, S. (2022). Efektivitas Beracara Secara E-Litigasisaat Pandemi Covid-19 . Hadratul Madaniyah, 27-37.
Chazawi, A. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. jakarta: Rajawali Pers.
Chazawi, A. (2014). Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rawali Pers.
Dr. Bachtiar, S. M. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press.
Moeljatno. (2018). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muthahir, A. (2020). TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TENTANG NUSYUZ (TELAAH PASAL 80 DAN PASAL 84 KOMPILASI HUKUM ISLAM KHI). LAJOUR : Law Jornal.
Nafi, M. (2020). Penerapan Teori Keadilan dalam Putusan Harta Bersama. Hadratul Madaniyah, 26-33.
Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum. Al Adl, 15.
Rizali, M. (2022). Makna Asas Keadilan Sebagai Dasar Transaksi Dalam Islam. Hadratul Madaniyah, 1-8.
Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.