FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA

CAUSAL FACTORS AND CONSIDERATIONS OF JUDGES IN DECIDING PLANNED KILLING CASES

Authors

  • Devi Anggreni Sy Universitas Bina Insan
  • Ardi Muthahir Universitas Bina Insan
  • Fitriyani Fitriyani Universitas Bina Insan
  • Ahmad Fuadi Universitas Bina Insan

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v10i1.5402

Keywords:

Faktor Pembunuhan, Berencana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindak kejahatan yang memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi. Kejahatan ini sering kali menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam proses peradilan, terutama dalam hal pembuktian. Di Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu tertentu hingga maksimal dua puluh tahun. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian dilakukan terhadap data sekunder dan fokusnya adalah pada hukum positif. Dalam penelitian ini meskipun jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dihukum selama 18 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP, namun berdasarkan Pasal 340 KUHP, hakim memberikan hukuman selama 20 tahun. Hal ini merupakan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No 38/Pid.B/2022/PNLlg, di mana majelis hakim hanya membuktikan unsur dakwaan primer (Pasal 340), dan jika terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Devi Anggreni Sy, Universitas Bina Insan

Ardi Muthahir, Universitas Bina Insan

Fitriyani Fitriyani, Universitas Bina Insan

Ahmad Fuadi, Universitas Bina Insan

References

Bahri, S. (2022). Efektivitas Beracara Secara E-Litigasisaat Pandemi Covid-19 . Hadratul Madaniyah, 27-37.

Chazawi, A. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, A. (2014). Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rawali Pers.

Dr. Bachtiar, S. M. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press.

Moeljatno. (2018). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muthahir, A. (2020). TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TENTANG NUSYUZ (TELAAH PASAL 80 DAN PASAL 84 KOMPILASI HUKUM ISLAM KHI). LAJOUR : Law Jornal.

Nafi, M. (2020). Penerapan Teori Keadilan dalam Putusan Harta Bersama. Hadratul Madaniyah, 26-33.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum. Al Adl, 15.

Rizali, M. (2022). Makna Asas Keadilan Sebagai Dasar Transaksi Dalam Islam. Hadratul Madaniyah, 1-8.

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

The publication of Jurnal Hadratul Madaniyah certainly participates in disseminating the results of research and review of science and technology development conducted by lecturers and researchers especially from UM Palangkaraya and other universities. This edition contains 7 articles consisting of Islamic Studies and Islamic Law topics.

Downloads

Published

2023-07-11

How to Cite

Sy, D. A., Muthahir, A., Fitriyani, F., & Fuadi, A. (2023). FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA: CAUSAL FACTORS AND CONSIDERATIONS OF JUDGES IN DECIDING PLANNED KILLING CASES. Jurnal Hadratul Madaniyah, 10(1), 30–39. https://doi.org/10.33084/jhm.v10i1.5402