Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.888Keywords:
Ketentuan Hukum, hukum normatif, survey kepustakaanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya.
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan.
Melalui teknik analisis ini, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif tindak pidana eksploitasi seksual pada anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu tindakan memanfaatkan tubuh anak untuk dijadikan pekerja seksual. Kedua, hukum positif terletak pada unsur-unsur tindakan eksploitasi seksual, hukum positif mempunyai persamaan bahwa pelaku tindakan eksploitasi seksual akan dikenakan sanksi, dan di antara keduanya sama-sama tidak menginginkan terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual pada anak. karena tindakan eksploitasi seksual dapat menghilangkan hak-hak yang semestinya wajib dilindungi. Ketiga, hukum positif terletak pada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Sanksi dalam hukum positif yaitu diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu pelaku dijatuhi penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Downloads
References
Aloysius R. Entah, Hukum Perdata: Suatu studi perbandingan ringkas, (Yogyakarta: Liberty, 1989).
Bagong Suyanto, Anak Perempuan Yang Dilacurkan Korban Eksploitasi Seksual Komersial.
ChazawiAdami, PelajaranHukumPidanaBagian 1, (Jakarta: RajawaliPers, 2011).
Juwariyah, Dasar-Dasar Pendidikan Anak Dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2010).
Majda El Muhtaj, Dimensi Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi dan Budaya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberty, 1995).
Nawawi, Barda Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998).
SuyantoBagong, Masalah Sosial Anak, (Jakarta: Kencana, 2010).
Sudarto, Hukum Pidana 1, (Semarang: Fakultas Hukum UNDIP, 1990).
Subekti, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramitha, 1976).
Soesilo R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1991).
Soeroso R, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.