Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.33084/jhm.v6i1.880Keywords:
analisis komparatif, hukum Islam, Tindak pidanaAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya.
Penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan.
Melalui analisis hukum Islam, penelitian ini menghasilkan temuan: Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam tidak diatur secara khusus, dalam Islam hanya mengatur tentang larangan melacurkan budak-budak perempuan serta larangan mengambil hasil dari tindakan pelacuran tersebut.
Downloads
References
Abdullah Nashih ‘Ulwan, Tarbiyatul Aulad fil Islam, terj. Arif Rahman hakim dan Abdul Halim,(Solo: Insan Kamil, 2012).
Abu Nizhan, Al-Qur’an Tematis, (Bandung: Mizan, 2011).
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ensiklopedi Hadis Shahih Bukhari 1, terj. Mahsyar, (Jakarta: al-Mahira, 2011).
Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’ats Jastani, Ensiklopedi Hadis 5 Sunan Abu Daud, terj. Muhammad Ghazali, dkk. (Jakarta: al-Mahira, 2013).
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam,(Jakarta: Bulan Bintang, 1993).
Abdul QadirAudah, Al-Tasyri’ Al-Jinai Al-Islami: Muqaranan bi Al-Qanun Al-Wad’I, (Beirut: Muassasah Al-Risalah, 1987).
Dahlan Tamrin, Kaidah-kaidah Hukum Islam; Kulliyah Al-Khamsah, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010).
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Jakarta: CV. Toha Putra Semarang, 1989).
Departemen Agama R.I, Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Jakarta: Lentera Abadi, 2010).
Djazuli, Fiqih Jinayat, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1996).
Djaenab, Perlindungan Anak Perspektif Fiqh dan Perundang-undangan, dalam jurnal Al-Risalah, volume 10 (2010).
Faridah Thalib, Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Banjarmasin, Antasari Press, 2009).
Hamdan Rajih, Cerdas Akal Cerdas Hati, (Yogyakarta: Diva Press, 2008).
Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (Jakarta: Darus Sunnah, 2011).
Juwariyah, Dasar-Dasar Pendidikan Anak Dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2010).
Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli, Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman bin
Juwairiyah, Dasar-dasar Pendidikan Anak Dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2010).
Majda El Muhtaj, Dimensi Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi dan Budaya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Musthofa Hasan, Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013).
Makhsrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Teras, 2009).
Muhammad bin Ismail al-Bukhari,Shohih al-Bukhari, Bab Rohmatin-Naas wa al-Bahaim, (Damaskus: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2008).
MusthofaHasan, HukumPidana Islam: FiqhJinayah, (Bandung: CV PustakaSetia, 2013).
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2004).
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Republik Indonesia, Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Bandung: Citra Umbara, 2012).
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 10, terj. Moh Thalib,(Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987).
Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil-Qur’an: di Bawah Naungan Al-Qur’an, terj. As’ad Yasin, dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,(Surabaya: Al-Ikhlas, 1993).
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunhah, terj. Abdurrahim dan Masukhin, (Jakarta: Cakrawala Publising).
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nuur, (Semarang: Pustaka Rizku Putra, 2000).
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 7, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk.(Jakarta: Gema Insani, 2011).
Yusuf Qardhawi, Halal wal Haram fil Islam, (Bandung: Jabal, 2009).
Yusuf Al-Qaradhawi, Halal Haram Dalam Islam. Terj. Abu Hana Zulkarnain, (Jakarta: Akbar, 2004).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.