Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Masyarakat Kelurahan Langkai

Main Article Content

Arna Purtina
Rakhdinda Dwi Artha Qairi
Try Sutrisno
Siti Arnisyah

Abstract

Fenomena perjudian daring dan pinjaman daring ilegal semakin marak di masyarakat, apalagi dengan semakin mudahnya akses terhadap teknologi digital. Dampak negatif dari kedua praktik tersebut sangat merugikan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya dan akibat dari perjudian daring dan pinjaman daring ilegal . Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, yakni melibatkan masyarakat secara langsung melalui penyuluhan, diskusi interaktif, serta penyebaran informasi melalui media sosial. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang ditimbulkan serta pentingnya literasi digital dan keuangan sebagai langkah preventif. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi strategi yang efektif dalam meminimalisir kasus penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Purtina, A., Qairi, R. D. A. ., Sutrisno, T., & Arnisyah, S. (2025). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Masyarakat Kelurahan Langkai . Bijaksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–5. https://doi.org/10.33084/bijaksana.v3i1.9728
Section
Articles
Author Biographies

Arna Purtina, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Rakhdinda Dwi Artha Qairi, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Try Sutrisno, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Siti Arnisyah, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

References

Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). Sosialisasi bahaya produk pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 293–297.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal Of Social Humanities And Education, 3(2), 320–331.

Maro’ah, S., Wibisono, N., Defani, D. A., Christo, J., Syahroni, Z. M., Zahra, N. S., Nafi’ah, H., Fathonah, I. S., Yuniasari, T. A., & Afni, N. L. (2024). Analısıs Pengaruh Perjudıan Online Terhadap Lonjakan Pınjaman Online Dan Dampaknya Terhadap Keharmonısan Keluarga. Inisiasi, 189–200.

Rahmania, N., & Nirmala, A. Z. (2024). Sosıalısası Pencegahan Penyalahgunaan Narkotıka Dan Judı Online Dı Desa Mujur Lombok Tengah. Iurıs Notıtıa: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 55–63.

Rohman, I. (2020). Peranan orangtua membimbing remaja dalam mengatasi perjudian di Lingkungan I Kelurahan Panyanggar Kota Padangsidimpuan. IAIN Padangsidimpuan.

Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, U., Maulana, Y. H., & Maulana, F. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090–2096.