Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Masyarakat Kelurahan Langkai
Main Article Content
Abstract
Fenomena perjudian daring dan pinjaman daring ilegal semakin marak di masyarakat, apalagi dengan semakin mudahnya akses terhadap teknologi digital. Dampak negatif dari kedua praktik tersebut sangat merugikan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya dan akibat dari perjudian daring dan pinjaman daring ilegal . Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, yakni melibatkan masyarakat secara langsung melalui penyuluhan, diskusi interaktif, serta penyebaran informasi melalui media sosial. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang ditimbulkan serta pentingnya literasi digital dan keuangan sebagai langkah preventif. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi strategi yang efektif dalam meminimalisir kasus penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Any article on the copyright is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share work with an acknowledgment of the work authors and initial publications in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published articles of work (eg, post-institutional repository) or publish it in a book, with acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
References
Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). Sosialisasi bahaya produk pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 293–297.
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal Of Social Humanities And Education, 3(2), 320–331.
Maro’ah, S., Wibisono, N., Defani, D. A., Christo, J., Syahroni, Z. M., Zahra, N. S., Nafi’ah, H., Fathonah, I. S., Yuniasari, T. A., & Afni, N. L. (2024). Analısıs Pengaruh Perjudıan Online Terhadap Lonjakan Pınjaman Online Dan Dampaknya Terhadap Keharmonısan Keluarga. Inisiasi, 189–200.
Rahmania, N., & Nirmala, A. Z. (2024). Sosıalısası Pencegahan Penyalahgunaan Narkotıka Dan Judı Online Dı Desa Mujur Lombok Tengah. Iurıs Notıtıa: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 55–63.
Rohman, I. (2020). Peranan orangtua membimbing remaja dalam mengatasi perjudian di Lingkungan I Kelurahan Panyanggar Kota Padangsidimpuan. IAIN Padangsidimpuan.
Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, U., Maulana, Y. H., & Maulana, F. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090–2096.