EFEKTIVITAS BERACARA SECARA E-LITIGASISAAT PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG
DOI:
https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3697Keywords:
layanan yang mudah, elektronik, profesionalAbstract
Tersedianya layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan biaya ringan serta sebagai solusi dalam pelayanan saat pandemi Covid 19. Berkenaan itu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Bagaimana beracara secara e-Litigasi e-litigasi saat pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Tamiang Layang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk beracara secara e-Litigasi saat Pandemi Covid 19 agar berjalan efektif?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sedangkan pedekatan dilakukan secara yuridis empiris dengan metode pengolahan data secara kualitatif dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan para aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Hakim dan pejabat kepaniteraan. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi dan dianalisis dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat efektivitas beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Hasil penelitian ini: (1) Layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang saat Pandemi Covid 19 belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan hanya faktor hukum, faktor aparatur, dan faktor sarana saja yang bisa dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat dan faktor budaya belum berjalan secara efektif. (2) Upaya Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan layanan beracara secara elektronik melalui mempersiapkan aparatur yang profesional, pemenuhan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat. Dari hasil penelitian berkesimpulan bahwa: (1) Perlu adanya perubahan terhadap Hukum Acara di Indonesia (KUHPerdata) agar bisa mengakomodir persidangan secara elektronik, (2) Adanya bimbingan teknik kepada aparatur peradilan terkait persidangan secara elektronik, dan (3) Sosialisasi yang dilakukan secara masif dan terukur tentang E-Court dan E-Litigasi agar masyarakat bisa menerima hingga menjadi sebuah budaya hukum yang baru di Indonesia.
Downloads
References
Amran Suadi, “Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik”, (Jakarta, Kencana, 2020)
Ahmad Padli, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang (2018-2021), wawancara dilakukan secara tertulis, 6 Desember 2021.
Ahmad Rifau, “Penemuan Hukum Oleh Hakim”, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010),
A. Mukti Arto, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001
Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama, (Sidoarjo:Nizamia Learning Center, November 2019)
Abdul Kahar Syarifuddin, “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Baubau, Tesis, Pascasarjana UIN Alaudin, Makassar, 2015.
Ariyadi, Ariyadi. "Metodologi Istinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili." Jurnal Hadratul Madaniyah 4.1 (2017): 32-39.
Bambang Sunggono, Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Bryan A. Garner, (ed.), Black’s Law Dictionary,( 8Thed. USA: West, 2004)
Bagir Manan, “Hukum Positif di Indonesia”, (Jogjakarta, UII Press, 2004)
Cik Hasan Bisri, model penelitian fiqih jilid 1: Paradigma Penelitian Fiqih dan Fiqih Penelitian, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Perseda,2004)
Danu Aprilianto, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tamiang Layang, wawancara dilakukan secara tertulis, 8 Desember 2021.
Ellya Rosana, “Kepatutan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat Dewasa Ini”, Jurnal TAPIs
E.K.Poerwandari, Pendekatan kualitatif untuk penelitian perilaku manusia. (Jakarta : LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia,2007)
H.R.Otje Salman dan Anthon F Susanto, Teori Hukum;mengingat, mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung:Refrika Aditama, 2013
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survey, (Jakarta: Pustaka LPES,1998)
Iskandar. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Jakarta : Gaung Persada Prees, 2009)
Jhon M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, cet. XXIII, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1996)
M.Basthomi Firdaus, S.H., Hakim Pengadilan Agama Tamiang Layang, wawancara dilakukan secara tertulis, 15 Desember 2021.
Moh. Nazir, Metodologi Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003
M. Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, PT. Alumni, Bandung, 2012, hal. 229.
Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Moleong J Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif,…..
Nurul Hakim, Efektivitas Pelaksanaan Sistem Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hubungannya Dengan Lembaga Peradilan. Artikel diakses pada tanggal 4 Juni 2021.
Norcahyono, N., & Ariyadi, A. (2019). Pandangan Majlis Tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tentang Tindakan Euthanasia Dalam Pendidikan Waris Islam. Tunas: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 5(1), 50-61.
Pengadilan Agama Tamiang Layang, “Laporan Pelaksana Kegiatan Pengadilan Agama Tamiang Layang Kelas II Tahun 2020”,
Rr. Irene Wijayanti, dkk, “Pedoman Format Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung”, (Jakarta, Mahkamah Agung RI, 2016)
Rianto R, “Modul I, Sejarah dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata”, (Jakarta, Universitas Terbuka, 2019)
Soerjono Soekanto, “Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi”, (Bandung, Remaja Karya, 1985)
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Soerjono soekonto, pengantar penelitian hukum (cet,Ke-3,Jakarta:UI Press,1986)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Covid 19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Nomor 026/KMA/SK/II/2012
Syamsul Ma’arif, Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2019-Microsoft Power Point, (Hakim
Agung dan Wakil Ketua kelompok kerja kemudahan berusaha MA RI, 2019
Syaikhu, Syaikhu, Ariyadi Ariyadi, and Norwili Norwili. "Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer." (2020).
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, cet.II, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010)
Soerjo Soekamto mengemukakan bahwa terdapat dua macam penelitian hukum ditinjau dari tujuan penelitian, yaitu penelitian hukum nermatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Lihat Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), Cet.Ke-2
Wahdini, Muhammad, Ariyadi Ariyadi, and Muhammad Torieq Abdillah. "Pandemi Covid-19 dan Ekspresi Beragama: Studi Pelaksanaan Majelis Taklim di Kota Banjarmasin." The Sociology of Islam 1.2 (2021): 102-120.
Wawancara dengan Bapak M. Busthomi Firdaus, S.H.I. (Hakim Pengadilan Agama Tamiang Layang), .....
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum,(Jakarta: Sinar Grafika,2009)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.