TRADISI “BILANGAN” DALAM PERNIKAHAN ADAT DAYAK BAKUMPAI KALIMANTAN TENGAH (STUDI KASUS DI DESA MANGKAHUI KECAMATAN MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA)

Authors

  • Bahran Bahran Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Ardi Akbar Tanjung Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Sadiani Sadiani Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Elvi Soeragji Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4485

Keywords:

Tradisi“Bilangan”, Acuan, Pernikahan, Adat

Abstract

Dalam pelaksanaan perkawinan, masing-masing suku memiliki adat istiadat tersendiri.  Dari sekian banyak tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat dayak dikalimantan Tengah salah satunya adalah kepercayaan dalam melakukan hitungan /bilangan seperti penentuan hari pernikahan, dimana pada penentuan ini masyarakat bertanya kepada sesepuh adat atau keluarga tertua yang faham agar mencari bulan dan tanggal yang baik melalui hitungan/bilangan untuk melangsungkan perkawinan serta untuk menggambarkan perekonomian dan kehidupan. adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa sebagian masyarakat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya yang kental akan tradisi meyakini dan memahami bahwa adanya hitungan/bilangan perkawinan menentukan waktu yang baik untuk melaksanakan pernikahan kemudian kedua, adanya bilangan perkawinan adat dayak meyakini bisa menggambarkan perekonomian dan kehidupan mendatang.

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek perhitungan/bilangan dalam pernikahan secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek perhitungan bilangan pada masyarakat adat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpegang teguh pada dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi perhitungan/bilangan masyarakat adat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya dalam pernikahan di pahami sebagai syarat yang harus dilakukan sebelum pernikahan, dan apabila tidak terpenuhi maka akan berdampak mudharat pada prosesi pelaksanaan pernikahan serta perekonomian dan kehidupan mendatang setelah perkawinan. Dalam Islam penentuan hari pernikahan tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-qur’an dan Hadits Nabi SAW karena semua hari baik, serta tidak ada yang tau nasib dan takdir perekonomian dan kehidupan yang akan datang kecuali Allah SWT. tapi sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa tentunya mempunyai harapan, punya ekspektasi, punya target diperlukan menjadi cara hidup kita lebih efektif, lebih terarah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Bahran Bahran, Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Ardi Akbar Tanjung, Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Sadiani Sadiani, Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Elvi Soeragji, Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya

References

Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2003)

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung : AL Ma’arif, 1990 )

Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2001)

Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2004)

Hasil Wawancara dengan Bapak Kurnain pada tanggal 20 Februari 2021 Jam 20.45 WIB

HasilWawancara dengan Bapak Bahransyah pada tanggal 17 Maret 2021 Jam 11.40 WIB

HasilWawancara dengan Jumiatul Ilmi pada tanggal 16 Maret 2021 Jam 16.13 WIB

Abdul Haruis Naim, Fiqh Munkahat, STAIN Negeri Kudus, 2008)

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : PT Grafindo

Opik Taufik dan Ali Khosim Al Mansyur, Fiqh 4 Madzhab ( Bandung: Pustaka Aura Semesta : 2015)

Muhlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah (Jakarta : Raja Grafindo, 1999)

Drs. Totok Jumantoro, M.A. Kamus Ilmu Fiqh, (Jakarta : Amzah 2005)

Dr. Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh Islami, (Beirut : Darul Fikr Juz II)

M. Umar, Study Ushul Fiqh, (Jakarta : 1987)

Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997)

Ifrosin, Fiqh Adat, (Tradisi Masyarakat Dalam Pandangan Fiqh (Jawa Tengah : Mukjizat, 2007)

Ahmad Hanafi, M.A. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Jakarta : PT Bulan Bintang, 1991)

Daud, Alfani, Islam dan Masyarkat Banjar, Cet. I Jakarta PT. Raja Garfindo Persada 1997

Ideham, M. Suriansyah, dkk, Urang Banjar dan Kebudayaannya Cet I Banjarmasin BAPPEDA Kalsel 2005

Fakhrudin Fuad Moh. Nilai-Nilai Dasar Bangunan Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 1992)

Ja’far, Abidin, Akikah Menurut Tinjauan Hadits-Hadits Nabi, Yogyakarta, CV Bina Usaha, 1987

Labib, SA.MZ. Primbon Akbar Mujabarat, Solo : CV Bintang Pelajar

Masy’ari, Anwar, Butir - Butir Problematika Dakwah Islamiyah, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1993

Nordiansyah, Sinkretisme, Banjrmasin, Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari, 1982

Norvall, Rahasia Dunia Mistik Timur, Cet IV, Semarang : Dahara Frize, 1993

Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : PT. Bachtiar, 2003.

Downloads

Published

2022-12-26

How to Cite

Bahran, B., Tanjung, A. A., Sadiani, S., & Soeragji, E. (2022). TRADISI “BILANGAN” DALAM PERNIKAHAN ADAT DAYAK BAKUMPAI KALIMANTAN TENGAH (STUDI KASUS DI DESA MANGKAHUI KECAMATAN MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA). Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(2), 37–51. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4485