PEMIKIRAN HUKUM HAZAIRIN (Kewarisan Bilateral, Kedudukan Mawali Dan Kalalah)

Authors

  • Akhmad Syahroni IAIN Palangkaraya
  • Syarifuddin Syarifuddin Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Ardi Akbar Tanjung Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v11i2.8717

Keywords:

Pemikiran Hukum, Kewarisan, Hazairin

Abstract

Hazairin adalah pembaru hukum Islam di Indonesia yang memadukan antropologi dengan teori fikih klasik untuk memahami hukum Islam. Dia telah memberikan terobosan baru bagi pembentukan dan pengembangan hukum Islam sesuai dengan transformasi sosial, nilai keadilan, dan budaya masyarakat Indonesia terutama dalam hal Kewarisan. Hazairin menyatakan bahwa system kemasyarakatan yang terkandung dalam Alqur’an adalah sistem kemasyarakatan bilateral, dan karenanya sistem kewarisannya pun bercorak bilateral juga. Penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) yaitu menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, mengkaji hukum terkait sehingga terfokus pada inventarisasi hukum islam di Indonesia yaitu Pemikiran Hazairin Tentang Kewarisan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Menurut Hazairin terdapat landasan telogis normatif yang menyatakan bahwa system kekeluargaan yang diinginkan Alquran adalah sistem bilateral, seperti dalam Alqur’an Surah An-Nisa ayat 22-24 bahwa tidak ada larangan melakukan perkawinan endogami, yakni kemungkinan menikah dengan satu klan atau satu marga (saudara sepupu), baik dari garis laki-laki maupun garis perempuan. Rujukan Hazairin dalam menetapkan ahli waris pengganti tidak lepas dari al-Qur‟an. Dimana beliau menetapkan ahli waris pengganti atau yang biasa dikenal dengan istilah mawali yaitu al-Qur’an surah An-Nisa ayat 33. Kalalah merupakan suatu keadaan kewarisan di mana seorang meninggal dan tidak ada baginya al-walad (anak atau
keturunannya). Anak di sini berarti baik anak laki-laki atau anak perempuan dan mawali mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Khairul Bayan, Jakarta: Pustaka Ilmu 2004

Abdullah Muhammad Ibnu Ahmad Anshori Al - Qurtuby, Al - Jami‟ Ahkamul Qur‟an, lihat juga Muhammad Ali Asshobuni, Shofwah Attafasir. Ahmad Zahari, Telaah Terhadap Pembatasan Lingkup Ahli Waris Pengganti Pasal 185 KHI

Oleh Rekarnas Mahkamah Agung RI, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014, Balikpapan.

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT

LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember

(2019): http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020)

Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Pustaka Pelajar, 2004, cet.I,

Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

Ariyadi, A. (2017). Metodologi Istinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah az Zuhaili: Methodology of the Istinbath of Law Prof. Dr. Wahbah az Zuhaili. Jurnal Hadratul Madaniyah, 4(1), 32-39.

Ariyadi, A., Muzainah, G., Setiawan, A., Islamy, A., & Susilo, A. (2022). Moderation of Homosexual Fiqh in Indonesia: A Study of The Huzaemah Tahido Yanggo’s thought. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 7(2 November), 381-398.

Al Yasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah; Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqih Madzhab, INIS, Jakarta, cet. I, 1988.

Daniel S. Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia: Suatu Studi tentang Landasan Politik LembagaLembaga Hukum, terj. Z.A. Noeh dari Islamic Courts in Indonesia, PT. Intermasa, Jakarta, 1980, cet. I,

Tanjung, A. A., & Ariyadi, A. (2021). Hubungan dalam pernikahan jarak jauh menurut hukum islam. Mitsaqan Ghalizan, 1(1), 56-71.

Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Bina Aksara, 1981

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, Tintamas, Jakarta, 1982, cet. VI

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadith. Mimbar Hukum, No. 44 Tahun X, 1999, September-Oktober, PT. Tomasu

Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Gama Media, Yogyakarta, Pebruari 2002, cet. Pertama.

Tim Redaksi Majalah Tempo, Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1981-1982), Grafiti Pers, Jakarta, 1981

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Syahroni, A., Syarifuddin, S., & Tanjung, A. A. (2025). PEMIKIRAN HUKUM HAZAIRIN (Kewarisan Bilateral, Kedudukan Mawali Dan Kalalah). Jurnal Hadratul Madaniyah, 11(2), 39–55. https://doi.org/10.33084/jhm.v11i2.8717