TRADISI “JUJURAN” PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKUMPAI MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3722Keywords:
Tradisi Jujuran, Adat Dayak bakumpaiAbstract
Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang. Setiap daerah memiliki corak adat kebudayaan masyarakat yang berbeda yang dipertahankan dari dulu hingga sekarang. Jujuran merupakan salah satu prosesi tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat dayak bakumpai yang dilakukan sebelum keberlangsungan proses pernikahan antara pihak calon suami dan pihak calon istri. Jujuran adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama (pihak orang tua) yang dalam arti jujuran berbeda dengan mahar. Dalam kebiasaan masyarakat suku dayak bakumpai di Kabupaten Murung Raya jujuran turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa masyarakat dayak bakumpai memahami uang Jujuran sebagai Syarat wajib perkawinan di sebagian masyarakat dayak bakumpai. kedua, adanya Jumlah atau patokan yang ditawarkan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, Ketiga, uang Jujuran dengan harga yang tinggi adalah suatu kehormatan tersendiri dalam pernikahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek jujuran secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek jujuran pada masyarakay adat dayak bakumpai yang ada di Kabupaten Murung raya tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpacu pada dalildalil Al-Qur’an maupun Hadits.
Downloads
References
Reski Ananda Saputra, Studi Legislasi Desa: Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Air Terjur Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan Tahun 2016, JOM FISIP Vol. 5 No. 1- April 2018. Salim dan Syahrum, ”Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung : Ciptapustaka Media, 2007). Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, ”Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), Suharto, Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implememtasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Suratman,”Metode Penelitian Hukum”,(Bandung :Alfabeta,2014). Tanjung, Ardi Akbar, and Ariyadi Ariyadi. "Hubungan Dalam Pernikahan Jarak Jauh Menurut Hukum Islam." Jurnal Mitsaqan Ghalizan 1.1 (2021): 56-71. Tim Redaksi Laksana, Himpunan Lengkap ;Peraturan Perundang-undanga Tentang Desa dan Dana Desa, (Jakarta Selatan: Laksana, 2019). Toha Anggoro, dkk, Metode Penelitian, (Jakarta:Universitas Terbuka, 2010) Ulfi Purta Sany, Prinsip-prinsip Pembedayaan Masyarakat dalam Perspektif Al-Quran, Jurnal Ilmu Dakwah Volume 39 No 1 (2019), hlm.33 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Pasal 1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.