Analisis Beban Kerja Radiografer di Instalansi Radiologi Rumah Sakit Daerah Magusada Workload Analysis of Radiographers in the Radiology Department of Magusada Regional Hospital
Main Article Content
Abstract
Analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan. Perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan menggunakan metode Work Indicator Staff Need (WISN). Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan survey, yaitu penulis melakukan perhitungan beban kerja berdasarkan Kemenkes No. 81 tahun 2004. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui gambaran beban kerja radiografer di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Daerah Mangusada. Dan untuk mengetahui kebutuhan tenaga radiografer berdasarkan perhitungan beban kerja di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Daerah Mangusada. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa standar beban kerja di Instalansi Radiologi Rumah Sakit Daerah Mangusada adalah 110 pemeriksaan/hari dan jumlah waktu kerja 79.560 Menit/Tahun, unit atau kategori SDM yang ada di Instalansi Radiologi Rumah Sakit Daerah Mangusada sebanyak 18 orang. Dengan standar kelonggaran dalam 1 tahun adalah 0,16. Dari variable tersebut diperoleh hasil akhir kebutuhan tenaga kerja di Instalansi Radiologi Rumah Sakit Daerah Mangusada adalah 5 orang. Berdasarkan perhitungan beban kerja yang ada di Instalansi Radiologi Rumah Sakit Mangusada dapat disimpulkan gambaran beban kerja cukup tinggi didapatkan kekurangan tenaga kerja sebanyak 27% dari tenaga yang sudah ada yaitu 18 orang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means, electronic, mechanical, photocopying, recording.
References
Depkes RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 81 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 1–53
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 81 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pp. 1–53.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 2020. Yohanna’, 2(1), pp. 1–4. Available at: https://doi.org/10.1080/23322039.2017.
Rizkiy Shofiah, Dewi Prihatini, & Sebastiana Viphindrartin. 2019. Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Puskemas Di Kabupaten Jember. Bisma, 13(3), 181–181. https://doi.org/10.19184/bisma.v13i3.11633