Penyuluhan Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual & Pemberian Motivasi Belajar untuk Siswa di Madrasah Aliyah 1 Pulang Pisau

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33084/bijaksana.v2i1.7442

Keywords:

Motivasi Belajar, Kekerasan Seksual, Pencegahan dan Penanganan

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan motivasi belajar kepada siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang PPKS dan mendorong semangat belajar mereka. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan dan diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan keberhasilan dalam dua aspek utama. Pertama, penyuluhan PPKS berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang isu tersebut. Kedua, sesi motivasi belajar mampu meningkatkan antusiasme siswa terhadap pendidikan lanjutan. Namun, kegiatan ini juga mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, terutama terkait kebutuhan informasi yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengaduan PPKS dan pilihan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah. Kesimpulannya, program ini efektif dalam mencapai tujuannya, namun masih ada ruang untuk pengembangan dan perbaikan di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Haris Munandar, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Ridha Nirmalasari, IAIN Palangkaraya

Laksminarti Laksminarti, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Dedy Setyawan , Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

References

Finkelhor, D., Shattuck, A., Turner, H. A., & Hamby, S. L. (2014). The lifetime prevalence of child sexual abuse and sexual assault assessed in late adolescence. Journal of Adolescent Health, 55(3), 329-333.

Hardianto, R., Sari, E. P., & Nugroho, A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi minat siswa dalam memilih perguruan tinggi di daerah: Studi kasus di Kalimantan. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 15(2), 78-92.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kementerian Agama.

McMahon, S., & Banyard, V. L. (2012). When can I help? A conceptual framework for the prevention of sexual violence through bystander intervention. Trauma, Violence, & Abuse, 13(1), 3-14.

Pratiwi, L. N., & Sulistyowati, E. (2022). Peran informasi perguruan tinggi dalam meningkatkan minat melanjutkan studi di daerah asal. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 9(3), 210-225.

Pintrich, P. R. (2003). A motivational science perspective on the role of student motivation in learning and teaching contexts. Journal of Educational Psychology, 95(4), 667-686.

Permatasari, A., & Adi, T. N. (2022). Edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah: Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Psikologi Pendidikan, 10(2), 45-58.

Ridwan, M., Putri, A. K., & Santoso, H. (2023). Strategi peningkatan partisipasi pendidikan tinggi di wilayah berkembang: Analisis kasus Kalimantan Tengah. Jurnal Kebijakan Pendidikan Indonesia, 7(1), 45-60.

Satriana, D., Purnama, F., & Rosiana, R. (2021). Membangun kesadaran siswa terhadap pencegahan kekerasan seksual melalui program edukasi berbasis sekolah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 6(3), 112-125.

Wibowo, A., Pratiwi, S., & Nugroho, H. (2023). Implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan: Studi kasus di Jawa Tengah. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 8(1), 23-40

Zullig, K. J., Huebner, E. S., & Patton, J. M. (2011). Relationships among school climate domains and school satisfaction. Psychology in the Schools, 48(2), 133-145

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Munandar, H., Nirmalasari, R., Laksminarti, L., & Setyawan , D. . (2024). Penyuluhan Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual & Pemberian Motivasi Belajar untuk Siswa di Madrasah Aliyah 1 Pulang Pisau. Bijaksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 13–18. https://doi.org/10.33084/bijaksana.v2i1.7442