Peran Kolaborasi Antara Guru Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepolisian dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Tentang Narkoba di SMKN 4 Pangkalan Bun
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada siswa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran kolaborasi antara guru Pendidikan Kewarganegaraan dan kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum tentang narkoba di SMKN 4 Pangkalan Bun. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Evaluasi terhadap pemahaman siswa menunjukkan peningkatan yang signifikan setelah melalui kegiatan kolaborasi antara guru Pendidikan Kewarganegaraan dan kepolisian. Guru Pendidikan Kewarganegaraan di SMKN 4 Pangkalan Bun memiliki peran penting dalam membantu siswa memahami aspek hukum dan nilai-nilai terkait narkoba. Adapun Strategi yang diterapkan guru dalam mencegah penyalahgunaan narkotika meliputi: menyisipkan materi tentang bahaya narkotika dalam pembelajaran, memberikan nasihat, mengajarkan nilai-nilai moral dan etika, mengadakan diskusi serta refleksi, dan mendorong partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan kepolisian menerapkan beberapa strategi dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di SMKN 4 Pangkalan Bun. Strategi tersebut meliputi: memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba, jenis-jenis narkotika, serta hukum yang berlaku; mengadakan simulasi pengambilan keputusan terkait narkoba; serta mendorong siswa melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui saluran komunikasi yang tersedia. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi sekolah lain dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27-37. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/192
Alpian, Y., Anggraeni, S. W., Wiharti, U., & Soleha, N. M. (2019). Pentingnya pendidikan bagi manusia. Jurnal buana pengabdian, 1(1), 66-72.https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JurnalBuanaPengabdian/article/view/581/537
Arrozaaq, D. L. C. (2016). Collaborative Governance (Studi Tentang Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Di Kabupaten Sidoarjo) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Budiono, R., & Habiby, W. N. (2023). Peran Guru Dan Sekolah Dalam Mewujudkan Pendidikan Anti Narkoba Di Sekolah Dasar Gugus II Jebres Surakarta. Jurnal Elementaria Edukasia, 6(2), 950-963. https://www.ejournal.unma.ac.id/index.php/jee/article/view/5332.
Batoebara, M. U. (2021). Inovasi dan Kolaborasi dalam Era Komunikasi Digital. PUBLIK REFORM: JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 8(1), 29-38. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/jupublik/article/view/1470
Diskominfo Kobar, (2022). Kunker ke Kobar, Kepala BNN Provinsi Kalteng Sampaikan 6 Rencana Aksi Nasional P4GN. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/kunker-ke-kobar-kepala-bnn-provinsi-kalteng-sampaikan-6-rencana-aksi-nasional-p4gn
Fauzi, F. Y., Arianto, I., & Solihatin, E. (2013). Peran guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam upaya pembentukan karakter peserta didik. Jurnal PPKn UNJ Online, 1(2), 1-15. https://www.academia.edu/download/32881263/PERAN-GURU-PENDIDIKAN-PANCASILA-DAN-KEWARGANEGARAAN-DALAM-UPAYA-PEMBENTUKAN-KARAKTER-PESERTA-DIDIK2.pdf
Hamzah, H. (2022). Peran Kepolisian Dalam Meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pelajar. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(2), 90-100.https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/153.
Hardiyana, S. (2014). Pengaruh Guru PNn Terhadap Pembentukan Karakter Sıswa. Jurnal Ilmiah PPKn Ikip Veteran Semarang, 2(1), 54-64.
InfoPBUN, (2022). Mayoritas Penghuni Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Diisi Napi Narkoba. https://kumparan.com/infopbun/mayoritas-penghuni-lapas-kelas-iib-pangkalan-bun-diisi-napi-narkoba-1ySBlqthSWU/full
Karanganyar, P. N. (2023). Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika
Prawiradana, I. B. A., Yuliartini, N. P. R., & Windari, R. A. (2018). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(3), 250-259. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28751
Sapdi, R. M. (2023). Peran Guru dalam Membangun Pendidikan Karakter di Era Society 5.0. Jurnal Basicedu, 7(1),993-1001. https://jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/4730
Solekhah, M. A. (2023). Peran Guru Ppkn Dalam Menumbuhkan Kesadaran Moral Anti Narkoba Pada Siswa Kelas Viii Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Rowosari Kabupaten Kendal Tahun 2023. In Seminar Nasional Keindonesiaan (FPIPSKR), 8(1). https://conference.upgris.ac.id/index.php/snk/article/view/4671
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (lembar Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (lembar negara republik indonesia tahun 2009 nomor 143, dan tambahan lembaran negara republik indenesia nomor 5062)